Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tahun Ini, Kejari Tanjungpinang Masih Nihil Ungkap Kasus Korupsi
Oleh : Charles
Senin | 22-07-2013 | 20:26 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sampai semester pertama 2013, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tercatat belum mengungkapkan kasus korupsi meskipun sejumlah kasus dugaan korupsi sempat menghangat. 


Berdasarkan data yang dibeberkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), Elvis Jhony, melalui Kasi Penyidikan Asisten Pidana Khusus, M Fadeli, dari 26 penyelidikan dugaan korupsi yang dilaksanakan kejaksan tingggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri di Kepri, hanya Kejari Tanjungpinang yang masih nihil penyelidikan apalagi penyidikan kasus korupsi.

"Dari Kejaksaan Negeri kota Tanjungpinang hingga saat ini masih nihil, baik penyelidikan maupun penyidikan," ujar Fadeli kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Kepri, Senin (22/7/2013).

Padahal, sejauh ini Kejari Tanjungpinang telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Dinas Kebersihaan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP)  Kota Tanjungpinang tahun 2012. Meskipun pihak Kejari telah memeriksa beberapa pejabat terkait di DKPP Kota Tanjungpinang, hingga kini kasusnya belum berlanjut.

Kemudian dalam kasus dugaan korupsi dana publikasi dan protokoler pada Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri 2011-2012. Walaupun sudah ada surat perintah tugas (sprintug) Kepala Kejari Tanjugpinang, Saidul Rasli, kepada Kasi Intel dan Kasi Pidsus, namun hingga saat ini belum juga ada kabar berlanjutnya.

Demikian juga dengan dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial (Disnaker Kesos) Kota Tanjungpinang, Said Parman. Sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan yang dituangkan Ketua majelis Hakim Tipikor PN Tanjungpinang pada pertimbangan hukum, dalam putusan majelis hakim untuk terdakwa Saparman, mantan bendahara Disnaker Kesos Kota Tanjungpinang, yang dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan dana pajak dan operasional dinas tersebut.

"Semua fakta persidangan, atas keterkaitan Said Parman dalam korupsi dana pajak dan kegiatan Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial Kota Tanjungpinang, dengan terdakwa Saparman, sudah secara jelas kami terakan dalam putusan terdakwa. Namun mengenai tindak lanjut pelaksanaan penyidikan itu tangung jawab jaksa," ujar Jarihat, sebagai Ketua Majelis Hakim Tipikor untuk terdakwa Saparman yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara, beberapa waktu lalu.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Saidul Rasli, membenarkan jika proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi pada tahun ini masih nihil. Kajari berasalan, lembaganya masih sibuk melakukan penuntutan terhadap perkara sisa korupsi Rp1,01 miliar dana UUDP-APBD Kota Tanjungpinang, dengan terdakwa Gatot Winoto, M Yamin dan M Rasid.

"Iya, memang belum ada penyelidikan dan penyidikan untuk tahun ini karena kita masih fokus pada penuntutan tiga terdakwa yang saat ini sedang disidangkan," ujar Saidul Rasli.

Ditanya tentang proses penyelidikan dugaan korupsi terhadap sejumlah dana proyek di DKPP Kota Tanjungpinang tahun 2012, serta dugaan korupsi dana publikasi Biro Humas dan Protokol Provinsi Kepri 2011-2012 yang telah diaudit investigasi BPK-RI,  Saidul berdalih jika hal itu belum diketahui dan ditindak lanjuti.

"Belum ada surat perintah. Dan mengenai putusan Saparman atau mengenai keterlibatan Said Parman juga belum kita tindak lanjuti," katanya. (*)

Editor: Dodo