Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Angel Dilarang Baca Duplik karena Belum Disumpah PT
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 19-07-2013 | 12:31 WIB
Dilarang_bacakan_duplik,_hakim_dan_pengacara_adu_mulut.jpg Honda-Batam
Suasana adu mulut antara Budiman Sitorus dan Angel Damanik di PN Batam, kemarin.

BATAM, batamtoday - Pelarangan pengacara Angel Damanik untuk membacakan duplik dalam perkara narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam kemarin karena yang bersangkutan belum disumpah oleh Pengadilan Tinggi (PT).

Disampaikan oleh Thomas Tarigan, Humas PN Batam dalam UU Advokad pasal 4 ayat 1 UU No 18 tahun 2003 isinya sebelum menjalankan profesi, advokat wajib bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi.

"Jaksa Penuntut Umum keberatan, ternyata pengacara tidak bisa menunjukkannya. Kita menjalankan Undang-Undang," kata Thomas, Jumat (19/7/2013).

Memang lanjut Thomas, bagi masyarakat yang membutuhkan advokasi bantuan hukum pihaknya mengarahkan ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Akan tetapi sampai ke proses yudikasi (persidangan) harus sudah yang disumpah PT berdasarkan UU Advokad.

Diberitakan sebelumnya, ruang sidang yang dipimpin oleh Hakim Merriwaty, Budiman Sitorus dan Djarot tiba-tiba heboh. Hakim dan pengacara dari Peradin adu mulut karena dilarang membacakan duplik, Kamis (18/7/2013).

"Apa kau, emang aku takut sama kau. Kenapa kau larang-larang aku bacakan duplik. Saya membela masyarakat miskin tanpa dibayar," bentak Angel Damanik sambil menunjuk-nunjuk hakim.

Tak kalah marah, hakim Budiman Sitorus juga balas membentak dan memaksa Angel untuk keluar persidangan.

"Keluar kau, bila perlu laporkan saja saya tidak takut," balas Budiman Sitorus yang marah.

Kepada wartawan, Angel Damanik mengatakan bahwa dirinya membela orang miskin tanpa bayaran. Masak saya tidak boleh membela orang.

"Saya tidak dibayar sepeserpun. Kenapa saya tidak boleh membela orang miskin," keluh Angel sambil menangis.

Diketahui, Angel Damanik merupakan sebagai pengacara dari Posbakum untuk membel Randi Pratama bin Misna terdakwa kepemilikan shabu-shabu 0,3 gram dan didakwa pasal 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009.

Editor: Dodo