Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp33,7 Miliar

Walikota Non Aktif Jefferson Terancam 18 Tahun Penjara
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Selasa | 12-04-2011 | 14:54 WIB

Jakarta, batamtoday - Walikota Tomohon non-aktif, Jefferson Solaiman Montesquie Rumajar, terdakwa kasus korupsi APBD Tomohon, terancam pidana 18 tahun penjara, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) selain menuntut terdakwa dengan 13 tahun penjara murni, juga mengancam pidana penjara pengganti 5 tahun jika terdakwa tidak mampu membayarkan ganti rugi sebesar Rp 33,7 miliar.

Ganti rugi sebesar Rp33,7 miliar tersebut harus dibayarkan terdakwa sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Demikian requisitoir atau tuntutan disampaikan JPU Supardi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jupriyadi, SH, Selasa, 12 April 2011.

Jefferson didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi atas APBD Kota Tomohon terhitung sejak tahun 2006-2008, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp33,7 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Jaksa Supardi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkaya diri sendiri, sesuai dakwaan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP, dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp33,7 miliar.

Kerugian tersebut dihitung dari pengambilan APBD Kota Tomohon oleh terdakwa selama tiga tahun ketika menjabat sebagai walikota. Jefferson dibuktikan jaksa telah melakukan penarikan dari kas daerah secara berulang-ulang pada 2006 hingga 2008.

Pengambilan dilakukan terdakwa dengan cara memerintahkan anak buahnya yaitu, Frans A Sambow (Bendahara Umum Daerah) dan Agus E Paat (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) melakukan penarikan tunai atas sejumlah rekening milik Pemda Kota Tomohon demi kepentingan pribadi.

Penarikan dilakukan atas rekening Dana Alokasi Umum (DAU), rekening Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dari rekening dana bagi hasil Kota Tomohon, yang keseluruhan rekening tersebut tersimpan di Bank Sulawesi Utara (Sulut) cabang Tomohon.

"Menuntut terdakwa dengan Pidana penjara 13 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan serta wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 33,7 miliar yang jika tidak dipenuhi dalam satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana penjara 5 tahun," tegas Jaksa Supardi.

Dalam pertimbanganya, Jaksa Supardi menyatakan, hal-hal yang memberatkan adalah karena terdakwa melakukanya secara berulang-ulang dan dalam situasi negara sedang gencar-gencarnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan, hanya sebatas, terdakwa belum pernah dipidana.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa 19 April 2011, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dan pengacaranya.