Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disnaker Bintan Pastikan Gaji Karyawan Kopkar Pertamina Tanjunguban Sesuai UMK
Oleh : Harjo
Rabu | 17-07-2013 | 15:24 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan memastikan gaji karyawan Kopkar Pertamina Tanjunguban sudah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2013 sebesar Rp1,9 juta.

Lili Pegawai bidang pengawasan Dinas  Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan kepada batamtoday secara terpisah, Rabu (17/7/2013) mengatakan bidang pengwasan tenaga kerja sudah datang langsung menemui manajemen Kopkar Pertamina dan mempertanyakan masalah pembayaran gaji di bawah UMK Bintan 2013.

"Masalah keterlambatan kenaikan gaji di Kopkar sudah selalu begitu. Karena keputusan masalah kenaikan gaji adalah wewenang Pertamina yang ada di Medan. Tapi kekurangan  pasti bayar dan langsung dirapel," ungkapnya.

Karena tambah Lili, masalah keterlambatan kenaikan dan pembayaran upah sudah kerap kali terjadi. Makanya walau pun pembayaran dan kenaikan gaji terlambat hingga pertengahan tahun karyawan Kopkar tidak komplain.

Terkait berita sebelumnya, salah seorang karyawan Kopkar Pertamina  menerangkan,  masalah pembayaran gaji di bawah UMK oleh Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina Tanjunguban, terhadap sekitar 100 karyawannya, memang belum ada kejelasan, bahkan nasib karyawan semakin terkatung-katung.

Selain, gaji masih menerima gaji Rp 1,33 juta, Kopkar juga belum membayar uang lembur, uang ship serta tidak ada pertanggungjawaban iuran wajib Rp  20 ribu per bulannya.

Guntur Mewengkang, Kepala Pertamina Tanjunguban, dikonfirmasi terkait masalah pembayaran upah di bawah standar UMK dan proses PHK salah satu kapten tugboat rekanan Pertamina, buntut dari penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukannya dengan sejumlah oknum Pertamina, sampai sejauh ini masih memilih bungkam, walau beberapa kali dicoba dikonfirmasi.

Editor: Dodo