Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi Rudin Suryatati Tanpa Sepengetahuan Kejaksaan Agung
Oleh : Surya Irawan
Selasa | 16-07-2013 | 14:52 WIB
SETIA-UNTUNG-ARIMULADI.jpg Honda-Batam

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi

JAKARTA,  batamtoday - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan tidak mengetahui adanya penghentian penyelidikan dugaan kasus penyelewengan dana pemeliharaan dan perawatan rumah dinas (rudin) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang 2008-2012, Suryatati A Manan dan Edward Mursali Rp 3,5 miliar yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri).


Sebab, hingga kini Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Kepri belum melaporkan keputusan menerbitkan SP3 dugaan kasus korupsi tersebut.

"Kejaksaan Agung tidak mengetahui soal penghentian penyelidikan kasus rumah dinas walikota  Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepri diberikan kewenangan untuk mengeluarkan SP3, tanpa harus diketahui Kejaksaan Agung," kata Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Selasa (16/7/2013).

Namun meski diberikan kewenangan untuk mengeluarkan penghentian penyelidikan, kata Setia Untung, Kejati Kepri tetap harus melaporkan keputusan kasus dugaan korupsi rumah dinas walikota dan wakil walikota Tanjungpinang 2008-2012.

"Sekarang ditanya sama Kejaksaan Tinggi Kepri, apakah sudah bisa melaporkan. Kalau sudah melaporkan, tentu Kejaksaan Agung akan memberikan pendapat. Jadi kita belum bisa memberikan pendapat apapun sebelum soal penghentian penyelidikan kasus tersebut dilaporkan," katanya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini enggan menanggapi soal Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan  Permendagri Nomor 37 tahun 2010 tentang tata cara pembahasan APBN/APBD 2011 yang dijadikan dasar rujukan keluarnya penghentian penyelidikan dugaan kasus korupsi rumah dinas walikota dan wakil walikota Tanjungpinang 2008-2012.

"Sekali lagi jangan berdebat soal pasal atau peraturan. Kalau ada SP3 itu berarti bukti awalnya tidak cukup sehingga kasusnya tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan,kalau kasusnya penyelidikan. Kalau kasusnya sudah penyidikan, berarti tidak bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan," katanya.

Kejagung, lanjutnya, juga belum mengetahui ada pengembalian uang Rp 2,5 miliar dari mantan Walikota Tanjungpinang kepada Kejati Kepri, yang diduga dari hasil korupsi rumah dinas tersebut. 

"Saya tidak mengerti. Matengin (pahamin, red) dulu kasusnya ke Kejaksaan Tinggi Kepri, kalau ada yang belum paham, baru  tanya Kejaksaan Agung. Kita tunggu saja laporan Kejaksaan Tinggi Kepri," kilahnya. 

Seperti diketahui, Setelah lama gamang, akhirnya menjelang Ramadhan tahun ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhony SH bersama timnya mengakui kalau pihaknya telah menghentikan proses penyelidikan dugaan korupsi dana pemeliharan dan renovasi rumah dinas mantan wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang 2008-2012 Suryatati A Manan dan Edward Mushalli.

Hal itu dikatakan Elvis kepada batamtoday ketika dikonfirmasi, Selasa (9/7/2013).

Elvis mengatakan alasan penghentian proses penyelidikan dugaan korupsi dana pemeliharaan rumah dinas wali kota ini didasari pada pendapat dua pakar atau ahli hukum tata negara dari Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Pendestain Tarigan dan pakar serta ahli hukum pidana Prof Dr Alfi Syahrin dari USU juga yang menyatakan penganggaran dana pemeliharan dan renovasi rumah dinas wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang 2008-2012, belum ditemukan peristiwa pidana yang mengarah kepada unsur melawan hukum.

"Unsur kerugian dari Pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap pengalokasian dan pencairan dana pemeliharaan rumah dinas/jabatan wali kota dan wakil wali kota tidak ada, karena sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan dan membiayai rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala derah di APBD. Demikian juga unsur melawan hukumnya juga tidak terpenuhi," kata Elvis.

Elvis menjelaskan menurut Pendestain Tarigan, pengalokasia dan penggunaan pemeliharaan dana pemeliharaan renovasi rumah jabatan wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta diperkuat dengan Permendagri Nomor 37 tahun 2010 tentang tata cara pembahasan APBN/APBD 2011.      
 
Pelaksanaan penyelidikan yang dilakukan selama kurang lebih enam bulan, tambah Elvis , hakekatnya merupakan proses hukum dalam mencari peristiwa pidana. Dan dengan adanya keterangan dua pakar yang mengatakan belum ditemukannya unsur pidana, maka tim Penyidik Kejati Kepri berkesimpulan kalau dalam kasus itu, belum ditemukan peristiwa pidana hingga proses penyelidikan kasus tersebut ditutup.

Hal ini, dibarengi dengan pendapat ahli pakar pidana umum Alfi Syahrin yang menyatakan, sesuai dengan aturan KUHAP, proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksan merupakan sebuah proses dalam mencari ada tidaknya sebuah peristiwa pidana.

Jika dalam proses tersebut ditemukan unsur melawan hukum dan peristiwa pidananya, maka penyidik meningkatkan prosesnya ke penyidikan dengan menetapkan tersangka. Demikian juga, proses penuntutan di Pengadilan dengan menetapkan seseorang yang dituntut menjadi seorang terdakwa dan setelah divonis majelis hakim, status yang bersangkutan menjadi terpidana.

"Kaitannya dengan Pasal 4 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikatakan, pengembalian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Justru kami bertanya, siapa pelakunya dalam dugaan korupsi ini, wong upaya kita menemukan terjadinya tindak pidana dan unsur melawan hukum saja belum ada, bagaimana kami menetapkan pelaku?," sebut Elvis.

Dari penyelidikan, yang dilakukan Kejaksaan dengan memanggil sejumlah saksi, kata Elvis, pelaksanaan dana pemeliharaan rumah dinas wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang, secara laporan pertanggungjawaban sudah dilaksanakan oleh PA,PPK dan PTPK sesuai dengan kegiatan DPA yang ada di APBD 2008-2012, dan hal itu dibuktikan dengan Surat Pertangungjawaban (SPJ) yang ditunjukkan.

Dalam hal pelaksaanaan pertanggungjawaban pengucuran dana, secara yuridis hukum sesuai dengan pendapat pakar hukum tata negara sudah sesuai dengan mekanisme.

Editor : Surya