Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Batam Segera Deportasi 5 Imigran Gelap Asal Pakistan
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 16-07-2013 | 10:29 WIB
imgel_pakistan.jpg Honda-Batam
Lima imigran gelap asal Pakistan yang segara dideportasi ke negaranya.

BATAM, batamtoday - Kepala seksi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam, Hamdan Muhammad Al-amin mengatakan pihaknya segera  mendeportasi lima WN Pakistan ke negara asal karena melanggar undang-undang keimigrasian.

Hasil pemeriksaan sementara, kelima WN Pakistan ini terbukti bersalah melanggar UU Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ada, padahal mereka memiliki dokumen perjalanan (paspor).

"Mereka terbukti melanggar UU Keimigrasian karena masuk ke wilayah hukum Indonesia secara ilegal," kata Hamdan kepada wartawan, Selasa (16/7/2013).

Masih kata Hamdan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan lanjutan dan segera berkoordinasi dengan Kedutaan Pakistan di Jakarta untuk memulangkan WN Pakistan ini ke negara asal mereka.

Diberitakan sebelumnya, petugas Imigrasi Bandara Hang Nadim Batam berhasil menangkap lima warga negara (WN) Pakistan, Rabu (10/5/2013) sekitar pukul 7.00 WIB, kelima WN Pakistan  ditangkap karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.

Kelima WN Pakistan ini, yakni, Haider Zeeshan (19), Hussain Akhlaq (22), Ali Abis (17), Hussain Nasir (20) dan Hussain Syed Mujtahid (22) diamankan di terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam saat menunggu pesawat City Link tujuan Jakarta.

Hasil pemeriksaan sementara, kelima WN Pakistan ini masuk ke Batam melalui pelabuhan tikus pada Sabtu (6/7/2013) dan sudah beberapa hari menginap di salah satu hotel sebelum akhirnya ditangkap petugas imigrasi di Bandara Hang Nadim Batam sesaat sebelum terbang ke Jakarta.

Atas perbuatannya kelima WN Pakista akan dikenakan pasal 9 jo pasal 113 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana satu tahun penjara atau denda Rp100 juta serta sampai dideportasi ke negara asal.

Editor: Dodo