Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPAD Kepri Dampingi Proses Hukum

Korban Kakek Cabul di Senggarang Ternyata Tunarungu
Oleh : Agus
Senin | 15-07-2013 | 20:49 WIB
images (2).jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi

TANJUNGPINANG, batamtoday - Bunga (12), korban pencabulan seorang kakek di sebuah kantor koperasi kelenteng Senggarang, ternyata anak penyandang difabel yakni tunarungu. Bunga yang didampingi penerjemah dan Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau (Kepri), Senin (15/7/2013), menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang selama 30 menit.

Ketua KPPAD Kepri, Putu Elvina Gani, mengataka, sebagai lembaga yang menangani anak, pihaknya telah diminta untuk mendampingi proses hukum Bunga yang masih di bawah umur ini. "Karena anaknya (penyandang) tunarungu, kita butuh penerjemah yang dibantu dari SLB Negeri Tanjungpinang," kata Putu kepada batamtoday, melalui sambungan telepon.

Dalam kesaksianya, Bunga mengakui kemaluanya dipegang-pegang oleh Ibrahim (71), pelaku yang juga  tetangga korban. Kejadiannya berawal saat itu Bunga sedang melintas dipanggil oleh pelaku dengan alasan ingin menceritakan sesuatu.

Tiba-tiba pelaku dengan sengaja menggagahi tubuh korban dengan tangannya, yang awalnya 
memegang tubuh korban dari atas lalu ke bawah, sampai menusuk-nusuk kemaluan Bunga dengan jari tangan.

Proses pemeriksaan pun dilanjutkan beberapa hari ke depan untuk kembali meminta keterangan Bunga selaku korban yang hari ini mengalmi kelelahan saat menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ibrahim, warga Senggarang, Kota Tanjungpinang, diamankan polisi. Kakek berusia 71 tahun itu nekat mencabuli Bunga (12), tetangganya, di sebuah kantor koperasi kelenteng Senggarang, Sabtu (6/7/2013) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Berbekal bujuk rayu, Ibrahim berusaha menggagahi tubuh bocah yang masih duduk di bangku SMP itu. Beruntung Ibrahim belum sempat melakukan aksi yang berlebihan lantaran Bunga lari ke rumahnya dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Adam Jambak, orang tua Bunga.

Ibrahim pun dilaporkan orang tua korban ke Mapolsek Tanjungpinang kota. Awalnya Ibrahim menyangkal semua tuduhan Adam. Tapi cerita Bunga membungkam sangkalan si kakek. Bunga mengaku dirinya telah sempat diraba-raba dan diajak untuk melakukan hubungan intim.

Karena menyangkut kasus pencabulan, pihak Polsek Tanjungpinang Kota memboyong korban, Adam, dan Ibrahim ke Mapolres Tanjungpinang agar ditangani Unit PPA Polres Tanjungpinang. (*)

Editor: Dodo