Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Telusuri Penyebab Kaburnya Alan D Still dari Polresta Barelang
Oleh : Ali
Senin | 15-07-2013 | 18:03 WIB
GEdung_Mapolda_Kepri_2222.JPG Honda-Batam
Mapolda Kepulauan Riau.

BATAM, batamtoday - Dugaan kaburnya warga Kanada, Alan D Still yang tersangka kasus penganiayaan terhadap Merliana di Kampung Bule pada malam pergantian tahun 2012 - 2013 lalu, akan ditelusuri Polda Kepri lantaran hingga kni bule tersebut belum juga menampakkan batang hidungnya.

"Akan kita pertanyakan surat izin untuk meninggalkan Indonesia selama dua minggu yang dikeluarkan oleh pihak penyidik Polresta Barelang terhadap Alan D Still," ujar Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono kepada wartawan, Senin (15/7/2013). 

Hartono menegaskan, kasus penganiayaan yang dilakukan hingga Alan D Still meninggalkan Indonesia dari Batam merupakan tanggung jawab pihak penyidik Polresta Barelang. Tambahnya, proses hukum dari penyidikan hingga pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri merupakan kewajiban para penyidik. 

"Bagaimanapun, dari proses penyidikan hingga pelimpahan tahap II masih dalam  tanggung jawab penyidik. Dan penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri setelah kasus dinyatakan P-21," tegasnya.

Menurut Hartono, Polda Kepri akan menelusuri penyebab kaburnya Alan D Still, setelah memperoleh izin Polresta Barelang, untuk meninggalkan Batam berangkat ke Dubai dengan dalih urusan bisnis.

"Dibenarkan atau tidak, akan dilihat dulu dari asalannya. Jadi tidak bisa main asal keluarkan izin saja. Semua itu harus dipertimbangkan terlebih dahulu," tegas Hartono kembali.

Hartono tidak ingin menduga terjadinya unsur kesengajaan yang dilakukan penyidik Polresta Barelang yang memberikan paspor tersangka setelah memperoleh izin bisnis di Dubai.

"Yang pasti nanti akan dilihat dulu alasan keperluannya apa untuk meninggalkan Batam. Yang jelas, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Kanada bernama Alan D Still melakukan penganiayaan terhadap Merliana di Kampung Bule pada malam pergantian tahun lalu. Akibatnya, Merliana mengalami luka serius di bagian pelipis wajah dan lebam di badan.

Namun, karena penyidik menilai kasus yang dilakukan warga Kanada terhadap warga Indonesia tersebut ringan sehingga tidak dilakukan penahanan sebagaimana pelaku penganiayaan lainnya. Alan mendapat perlakukan istimewa dari Penyidik dan hanya berstatus sebagai tahanan rumah.

"Pelaku tidak ditahan sebab kasus yang dilakukan merupakan penganiayaan ringan," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Ponco Indriyo beberapa waktu lalu kepada wartawan. 

Karena tidak ditahan, Alan D Still mencoba melarikan diri dari Batam. Namun, Ponco beralasan bahwa Alan D Still tidak melarikan diri melainkan sudah mendapatkan izin dari pihaknya selama dua minggu ke Dubai untuk urusan bisnis.

 "Dia sedang berada di Dubai untuk menjalankan bisnisnya. Dia sudah izin selama dua minggu," kata Ponco. 

Satu bulan lebih berkas Alan D Still dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negri Batam. Namun hingga saat ini tersangka yang mendapat perlakuan istimewa dari Polresta Barelang ternyata tidak juga kunjung kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke meja hijau. 

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negri Batam, Armen menyatakan seharusnya penyidik telah menyerahkan tersangka beserta alat bukti setelah Kejaksaan Negri menyatakan berkas yang dilimpahkan telah lengkap atau P-21.

Editor: Dodo