Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pengrusakan Alat Tambang Pasir Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Harjo
Senin | 15-07-2013 | 15:21 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday -  Berkas kasus pengrusakan alat-alat tambang pasir yang melibatkan lima tersangka masing-masing Thamrin, Franki, Ipan, Ino dan Taufik, sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Berkas maupun para tersangkanya sudah diserahkan ke kejaksaan.

Demikian disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Reonald T Simanjuntak, kepada batamtoday di Bintan Bunyu, Senin (15/7/2013).  Dikatakan, setelah kasus pengrusakan itu dilimpahkan oleh Polsek Gunungkijang awal 2013 lalu, beberapa bulan kemudian lima orang yang dinyatakan tersangka ditahan oleh Satreskrim Polres Bintan. 

"Setelah berkas yang diserahkan kepada kejaksaan dinyatakan sudah lengkap, maka beberapa hari lalu tersangka dan juga sejumlah barang bukti langsung kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Reonald. 

Kasus pengerusakan itu terjadi sekitar September 2012 lalu. Saat itu datang kelompok massa secara tiba-tiba dan membuang delapan unit mesin ke dalam sumur tambang. Bahkan pipa mesin penyedot pasir dibakar. Padahal, usaha tambang yang dijalankan warga di kawasan Galang Batang sekitar lahan milik Mr Lee sudah berjalan cukup lama.

Dalam proses penambangan itu, Masiran, warga penambang, sudah meminta izin kepada pemilik lahan, meskipun tidak ada surat atau pernyataan tertulis. Secara tiba-tiba kelompok masyarakat lain melakukan tindakan dengan alasan melakukan penertiban dan mengaku punya kuasa. 

Diduga, kasus ini bermula atas persaingan sesama penambang pasir, sehingga terjadinya pembakaran dan pengrusakan sejumlah alat pertambangan tersebut. (*)

Editor: Dodo