Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akhirnya, Penyelundup 26 KL BBM dari MT Serena Hanya Divonis 1 Tahun
Oleh : Roni Ginting
Senin | 15-07-2013 | 15:11 WIB
mt-serena-ii.jpg Honda-Batam
MT Serena.

BATAM, batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun terhadap enam orang terdakwa penyelundupan 26 KL minyak dari MT Serena yakni Baginda Gultom dan dua rekannya dari MT Serena II serta terdakwa Giman bin Fai dan dua rekannya dari KM Cahaya Baru, Senin (15/7/2013).

Persidangan yang dipimpin oleh hakim Jack Octavianus, Thomas Tarigan dan Merrywati mengatakan bahwa terdakwa kru MT Serena II Baginda Gultom Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 53 huruf d Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang yang mengatur tentang tata niaga minyak dan gas.

"Terdakwa divonis hukuman 1 tahun karena melakukan niaga BBM tanpa ijin," kata Jack dipersidangan.

Atas perbuatannya, Baginda Gultom Cs dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah bersalah karena merugikan perusahaan.

"Terdakwa dihukum 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Jack.

Hal yang sama juga diputuskan terhadap kru MT Cahaya Baru yakni Giman bin Fai Cs. Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dikurangi masa tahanan karena melanggar pasal 53 huruf d Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang yang mengatur tentang tata niaga minyak dan gas.

"Apapun putusannya, kalian (terdakwa)bisa menerima atau menyatakan banding," tegas Jack.

Diberitakan sebelumnya, ditengah kisruh masyarakat terkait Bahan Bakar Minyak, ternyata pelaku penyelundupan minyak bersubdisi hanya dituntut ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera dan telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Hal itu terjadi pada perkara penyelundupan 35 kilo liter BBM milik Pertamina, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu telah menuntut enam orang terdakwa dari KM Serena yakni Baginda Gultom dan dua rekannya dari MT Serena II serta terdakwa Giman bin Fai dan dua rekannya dari kapal MT Cahaya Baru hukuman penjara 1 tahun.

Terdakwa dituntut hukuman selama setahun dijerat dengan pasal subsider pasal 53 huruf d UU No 21 tahun 2002 tentang Migas. Padahal ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah 3 tahun penjara.

"Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1 tahun," tuntut Wahyu.

Editor: Dodo