Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Kasus Ganti Rugi Lahan Sekolah di KM12 Ditetapkan Pekan Depan
Oleh : Charles
Senin | 15-07-2013 | 13:27 WIB
akp-memo-ardian.gif Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Polisi akan segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana ganti rugi lahan pembangunan unis sekolah baru (USB) di Km 12 Tanjungpinang sebesar Rp2 miliar. Penetapan status tersangka itu akan ditentukan pekan depan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan, melalui Kasat Reskrim AKP Memo Ardian, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan atas kasus tersebut dengan meminta audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta meminta keterangan saksi ahli.

"Hasil audit untuk nilai kerugian dari proyek ganti rugi lahaan ini sudah keluar. Saat ini kami sedang meminta keterangan pakar mengenai teknis dan mekanisme pelaksanaan dari ganti rugi proyek yang dilaksanakan Pemerintah kota Tanjungpinang pada 2011 itu," ujarnya.

Memo menambahkan, dengan keluarnya audit nilai kerugian dari proyek, pihaknya juga akan meminta tanggapan dan kesaksiaan dari pakar, sampai dilakukannya gelar atau ekspos perkara di internal penyidik untuk menentukan sikap dan status penyidikan selanjutnya.

"Saat ini kami sedang meminta keterangan pakar, dan selanjutnya akan segera menggelar atau ekspos perkara," kata Memo.

Dia juga berharap, pekan depan sudah ada kesimpulan dari tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi ganti rugi lahan tersebut.

Sebagaimana diketahui, dengan dilaksanakannya proses penyidikan dugaan korupsi ganti rugi lahan itu, penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang juga telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dengan menetapkan Dc, PPTK kegiatan, sebagai terperiksa. (*)

Editor: Dodo