Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amankan 10 Unit Sepeda Motor

Polsek Lubuk Baja Bekuk Sindikat Curanmor Batam
Oleh : Hendra Zaimi
Minggu | 14-07-2013 | 16:13 WIB

BATAM, batamtoday - Tim buser Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap sindikat curanmor di Batam dengan membekuk empat pelaku dan mengamankan barang bukti sepuluh unit sepeda motor hasil curian, Sabtu (13/7/2013).

Penangkapan ini berawal dari laporan korban dan pengembangan anggota polisi di lapangan, alhasil petugas berhasil membekuk Fernandes Kay (otak pelaku) dan Oyon Sarkian alias Oyon pada Minggu (7/7/2013) sekitar pukul 04.00 WIB di Diskotik Planet 2 Newton saat menghabiskan uang hasil pencurian sepeda motor.

Dari pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka lain yang merupakan penadah sepeda motor curian, Yeddu Taher, warga Ruli PJB Sagulung yang ditangkap di kediamannya. Lalu, pada Senin (8/7/2013) kembali berhasil meringkus tersangka lain bernama Saipul di Perumahan Saguba Batuaji.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, antara lain, empat unit sepeda motor Suzuki Satria FU, empat unit sepeda motor Yamaha Mio, satu unit sepeda motor Yamaha Smash, satu unit sepeda motor Yamaha dan satu uni kunci T yang digunakan sindikat ini untuk beraksi.

"Sindikat ini beraksi di wilayah Lubuk Baja dan Batuaji, kasus ini terungkap dari laporan korban dan pengembangan anggota di lapangan," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Aris Rusdiyanto.

Menurut Aris, pihaknya masih memburu dua tersangka lain, yakni berinisial F dan R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Lubuk Baja.

Pengungkapan sindikat curanmor ini berawal dari laporan polisi dari korban Enok Srihartina Ningsih yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio BP 5965 GM di Komplek Dian Centre Blok E Nomor 12 A, Selasa (28/5/2013) sekitar pukul 21.30 WIB.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dua bulan kemudian, Fernandes beserta rekannya Oyon berhasil diamankan petugas beserta barang bukti Satria FU BP 6976 FF.

Sepeda motor curian ini lalu dijual ke penadah Yeddu Taher seharga Rp1 juta, oleh Yeddu motor tersebut kemudian dijual kembali kepada Saipul senilai Rp1,5 juta. Dari tangan kedua penadah ini petugas mengamankan sepuluh unit sepeda motor yang saat ini diamankan di Mapolsek Lubuk Baja.

Sementara itu, Fernandes Kay, mengaku uang hasil curian selalu dibagi rata kesetiap sindikatnya, kemudian uangnya digunakan untuk pesta miras ditempat-tempat hiburan di Batam.

"Uangnya kami bagi rata setiap kali sepeda motor berhasil dijual dan uangnya untuk pesta miras," kata Fernandes.

Setiap beraksi, lanjut dia, sindikat mereka memiliki tugas masing-masing, mulai dari tukang gambar, tukang pantau situasi dan dua pelaku yang beraksi dengan menggunakan kunci T.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil curian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Editor: Dodo