Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amankan Shabu dan Satu Unit Mobil

Intel Kodim Batam Bekuk Bandar Narkoba Tanjungpinang
Oleh : Hendra Zaimi
Sabtu | 13-07-2013 | 18:46 WIB
tsk sabu tangkapan kodim batam.jpg Honda-Batam
Bandar sabu yang dibekuk intel Kodim 0316 Batam.

BATAM, batamtoday - Jajaran intel Kodim 0316 Batam berhasil mengungkap sindikat narkoba antar pulau di Kepri, dengan membekuk Lt (35), bandar narkoba Tanjungpinang di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur, Jumat (12/7/2013) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi intel Kodim 0316 Batam tentang adanya transaksi narkoba di daerah Mukakuning, rencananya barang haram tersebut akan diselundupkan ke Tanjungpinang oleh seorang bandar dan merupakan residivis kasus narkoba.

Menindaklanjuti informasi itu, intel Kodim 0316 Batam menerjunkan anggota ke Pelabuhan Domestik Telaga Punggur yang dipimpin langsung oleh Komandan Unit Intel Kodim 0316 Batam, Lettu Inf Suherman dan berhasil menangkap pelaku saat berada di atas kapal serta mengamankan barang bukti 8 paket plastik bening yang diduga shabu.

"Dari tangan pelaku kami mengamankan sebanyak 8 gram shabu dan alat hisap (bong)," kata Dandim 0316 Batam Letkol Arh Harvin Kiddingalo melalui Pasintel Kapten Inf J Naibaho, Sabtu (13/7/2013).

Hasil pemeriksaan, lanjut Naibaho, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar di Kampung Aceh, Mukakuning. Tak mau kasus sampai di situ saja, Dandim 0316 Batam langsung memerintahkan dirinya untuk melakukan pengembangan.

Dari pengembangan kasus ini, Sabtu (13/7/2013) sekitar pukul 17.00 WIB personil Intel Kodim 0316 Batam berhasil dua pelaku lain, yakni As (38) dan Sd (35) di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur dan kemudian menggiringnya ke Mako Kodim 0316 Batam di Seraya untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku yang dibekuk adalah kurir narkoba di Batam, mereka adalah pemasok terhadap pelaku pertama yang merupakan bandar shabu di Tanjungpinang," jelasnya.

Selain ketiga pelaku, personil intel Kodim 0316 Batam berhasilkan barang bukti 8 gram shabu, 7 unit ponsel, satu laptop, alat hisap sabu (bong), bukti transfer ATM dan satu unit mobil Proton BP 1651 ZF.

"Untuk penyidikan selanjutnya pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang," katanya mengakhiri.

Editor: Dodo