Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hentikan Pelaksanaan Pembangunan Lanjutan

Tim Penyidik Kejati Kepri Cek Fisik Gedung UMRAH di Dompak
Oleh : Charles
Jum'at | 12-07-2013 | 17:48 WIB
kantor Kejati Kepri.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepri.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) meminta penghentian pelaksanaan pembangunan lanjutan proyek pembangunan ruang belajar dan ruang kompetensi Universitas Maritim Raja Haji (UMRAH) Dompak, Tanjungpinang. Tim penyidik Kejati Kepri kembali turun untuk mengecek ke lokasi pengerjaan (check on the spot), Kamis (11/7/2013) kemarin. 

Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut penetapan tersangka Te dan Rs, masing-masing sebagai PPK dan kontraktor pelaksana dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut. Tim dipimpin Kasi Penyidikan Asisten Pidana Khusus, M Fadeli SH.

Kepala Kejaksaan Tingi Kepri, Elvis Jhony, mengatakan, pelaksanaan check on the spot ke lokasi pelaksanaan pembangunan dilakukan tim penyidik untuk melihat secara riil kondisi dan situasi bangunan atas temuan unsur melawan hukum, dan adanya kerugiaan negara yang disebabkannya.

"Pelaksanaan check on the spot ini sebagai tindak lanjut dalam penyusunan rencana penyidikan (Rendik) serta penskedulan, pemanggilan, terhadap sejumlah saksi dan tersangka sebagaimana yang sudah ditetapkan sebelumnya," ujarnya pada batamtoday.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti atas terjadinya tindak pidana serta unsur melawan hukum, Kejati Kepri telah menetapakan dua tersangka masing-masing Te sebagai PPK, dan Rs sebagai kontraktor, pada Kamis (4/7/2013) lalu. Selain menetapkan dua tersangka, penyidik Kejati juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti.

Adapun modus korupsi yang dilakukan dengan cara memanipulasi bestek dan progres pekerjaan proyek dalam pelaksanaan pembayaran. Sehingga dari 42 persen progress volume pekerjaan yang dibayar tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 2 Jo pasal 3  UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi," ujarnya.

Kerugaian negraa sendiri, dari perhitungan sementara mencapai Rp2,2 miliar. Namun untuk lebih pasti, penyidik Kejati masih menunggu hasil audit BPKP. Sedangkan dua tersangka juga hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

"Dua tersangka juga belum kita lakukan penahanan dan saat ini kita terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain dalam korupsi ini," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan ruang belajar UMRAH Dompak, dialokasikan dari dana APBN 2012, melalui Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Akibat dugaan kasus korupsi tersebut, kini proyek pembangunannya terbengkalai. (*)

Editor : Dodo