Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gonjang-ganjing Dana Asuransi PNS Batam

Pembayaran Premi Asuransi ke PNS Menunggu Putusan Tetap
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 12-07-2013 | 12:25 WIB
syafei_kasi_datun.jpg Honda-Batam
Syafei, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Dengan didaftarkannya gugatan terhadap PT BAJ, maka pembayaran premi ke peserta asuransi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan semakin lama. Pasalnya, pembayaran dilakukan menunggu putusan incraht (berkekuatan hukum tetap) dari Pengadilan.

Dalam hukum acara gugatan perdata, perkara hingga memiliki kekuatan hukum tetap, prosesnta bisa memakan waktu yang sangat lama. Karena baik tergugat maupun penggungat bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Pembayaran uang asuransi ke PNS otomatis menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Syafei, selaku Jaksa Pengacara Negara dari Pemko Batam, Jumat (12/7/2013).

Diberitakan sebelumnya,  Pemerintah Kota Batam melalui Jaksa Pengacara Negara telah mendaftarkan gugatan perdata wan prestasi terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) ke Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (11/7/2013) kemarin.

Dikatakan oleh Syafei selaku Jaksa Pengacara Negara, dalam jumpa pers di Kejaksaan Negeri Batam bahwa pihaknya mendaftarkan gugatan nomor136/PDT.G. BTH/2013/PN BATAM.

"Gugatan kita wan prestasi. Saat ini kita masih menunggu penetapan sidangnya dari PN Batam," kata Syafei.

Adapun dasar gugatan yang dilakukan karena dalam surat perjanjian antara Pemko dan PT BAJ pasal 18 ayat 2 yang isinya perjanjian sudah dihentikan tetapi para pihak wajib memenuhi hak dan kewajiban masing-masing yang belum diselesaikan.

"Sehingga disini BAJ wajib memberikan premi. Namun hingga kini mereka belum membayarkan premi," terangnya.

Kerugian materil yang digugat kepada PT BAJ sebesar Rp115 miliar. Sedangkan inmaterilnya itu sebesar Rp3 miliar, jadi totalnya Rp118 miliar.

"Kita masih menunggu penetapan sidang. Lalu akan dilakukan mediasi di Pengadilan selama 40 hari," kata pria yang menjabat sebagai Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batam tersebut.

Editor: Dodo