Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemasok dan Kurir Ganja Dibekuk Aparat Polda Kepri
Oleh : Ali
Kamis | 11-07-2013 | 17:58 WIB
ganja polda.jpg Honda-Batam
(Foto: Ali/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Pemasok dan kurir narkoba jenis ganja kering, Hamzah Bin Hasan (37) dan Chino Saputra alias Eko Saputra Bin Abdullah (31) diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri di lokasi berbeda pada Kamis (4/7/2013). Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering sebanyak 1,3 kilogram. 

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari masyarakat, kami lakukan penyamaran dan berhasil mengamankan dua orang tersangka," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohmat, Kamis (11/7/2013). 

Dia mengatakan, proses pengembang informasi awal yang diterima, dipimpin langsung oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Amazon Pelamonia. Chino Saputra pertama kali diamankan pada Kamis (4/7/2013) sekitar pukul 15.30 WIB dengan barang bukti seberat 1 kilogram ganja kering

"Dari pengakuan HZ, daun ganja kering tersebut didatangkannya langung dari Medan yang dibelinya dari saudaranya BD yang kini menjadi DPO di Medan dengan harga Rp1 juta. Rencananya, daun ganja kering seberat 1 kg tersebut akan dijualnya seharga Rp3 juta di Batam," terangnya. 

Setelah dilakukan pengembangan di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan satu orang lagi tersangka, Chino Saputra di kos- kosan yang terletak di Baloi Kolam. Dari kos- kosan tersebut, polisi kembali mendapati daun ganja kering seberat 300 gram di dalam sebuah tas ransel warna hitam.

"Tas tersebut milik HZ yang dititipkannya kepada CN. Mereka ini saudara ipar. Pengakuannya juga HZ ini baru datang dari Medan lewat pelabuhan Sekupang menggunakan kapal Kelud pada Rabu (3/7/2013)," kata Agus Rohmat lagi.

Dari total penjualan Rp3 juta, rencananya keuntungan sebesar Rp2 juta akan dibagi dua. HZ mendapat bagian Rp1,7 juta sementara CN akan dibagi sebesar Rp300 ribu.

Selain barang bukti narkoba golongan I, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tas hitam merk Dalazzo (tempat untuk menyimpan ganja kering), satu unit ponsel merek Samsung, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR, satu lembar STNK asli, satu lembar KTP atas nama CN SP alias EP Bin AS dan KTP atas nama HZ bin HZ. 

"Keduanya kita kenakan Pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 Yo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,"  kata Agus Rohmat kembali didampingi AKBP Amazon Pelamono, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.

Editor: Dodo