Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dirlantas: Siapa Masyarakat yang Ributkan Mobil X!

DPRD Kepri: Tangkap Pemasok Mobil X ke Batam
Oleh : Andri Arianto
Senin | 11-04-2011 | 13:05 WIB
CSC_0380.JPG Honda-Batam

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Polda Kepri, Komisi I DPRD Kepri yang juga di hadiri Perhimpunan bank perkreditan rakyat Indonesia (Perbarindo), Bank Indonesia (BI), Bea dan Cukai termasuk juga Disperindag Kota Batam, Ahmad Hijazi. (foto:andri)

Batam, batamtoday - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri mendesak kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku pemasok mobil seri  X ke Batam pasca diterbitkannya PP 63 tahun 2003.

Hal tersebut ditegaskan Wirya Putra Silallahi dan Ahars Sulaiman, anggota Komisi I DPRD Kepri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Polda, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Bea dan Cukai serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam di Gedung Graha Kepri lantai lima, Senin 11 April 2011.

Penegasan tersebut diungkapkan keduanya setelah pihak Polda melalui Direktur Lalu LIntas (Dirlantas) Joni Triharto tidak dapat menjawab pertanyaan pihak anggota DPRD Kepri terkait apa yang menjadi tanggung jawab polisi terhadap sindikat pemasok mobil pasca PP 63 tahun 2003 yang memberlakukan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah di Batam.

"Usut dan tangkap saja pelaku pemasok mobil X ke Batam. Jangan Masyarakat dirugikan," tegas Ahras dengan nada keras.

Menurut Ahars sebaiknya polisi tidak melakukan registrasi ulang mobil seri X secara menyeluruh, sebab terdapat perbedaan mencolok antara mobil seri X yang masuk sebelum implementasi kebijakan soal PPn BM dan yang masuk setelahnya.

"Kalau polisi bersikeras dengan kebijakan Telegram Rahasia (TR) nya, berarti polisi tidak mementingkan keinginan rakyat. Lagipula jika polisi serius mendata sebaiknya data saja importir yang memasukan mobil-mobil itu," tukas Ahars ringan.

Dalam kasus ini, Ahars juga menilai sikap plin-plan Kapolda Kepri, Raden Budi Winarsoh, yang tidak berani mengeluarkan keputusan Kapolda untuk memungut biaya registrasi. Sebab lanjutnya, jika hanya TR, itu bukan dasar hukum pemungutan biaya dari masyarakat. Dan uangnya bisa saja dimakan oleh oknum-oknum kepolisian itu sendiri tanpa ada laporan pertanggung jawabannya.

Tak berbeda, Wirya Putra Silalahi, Sekretaris Komisi I DPRD Kepri menegaskan Kapolda harus bertindak tegas terhadap oknum polisi yang telah lancang berani mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kepolisian (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) meski tanpa mengantongi dokumen resmi dari pihak BC seperti Form A.

Polda, kata Wirya, tidak bisa melakukan kebijakan sepihak melakukan registrasi kendaraan bermotor seri X dengan alasan validasi data, sebab langkah itu merupakan langkah normal yang kerap dilakukan saat kendaraan apapun itu tiba di Batam.

"Jadi itu bukan alasan menurutku. Lebih baik usut saja pelaku pemain mobil X ini," kata Wirya.

Ditlantas, Joni Tri Harto saat presentasi kegiatan her registrasi mobil seri X di hadapan sepuluh anggota DPRD Kepri menjelaskan bahwa registrasi jelas dilakukan untuk proses penyelesaian permasalahan kendaraan bermotor huruf seri X agar masyarakat cepat mendapatkan kepastian hukum.

Kebijakan yang dilakukan pun katanya bukan merupakan produk kebijakan sepihak, sebab Polda dengan pihak perbankan maupun BC pun telah berkoordinasi intensif terkait hal ini, terutama menyangkut besaran nilai administrasi yang menjadi kewajiban pemilik mobil seri X.

"Kami menila legitimasi 42161 mobil seri X di Batam perlu diteliti, makanya kami lakukan her registrasi ini," kata Joko.

Diungkapkannya, Polda dengan pihak perbankan telah berkoordinasi pada 2 April 2011 lalu di Hotel Turi Beach membahas penyelesaian kendaraan bermotor yang BPKB nya diagunkan di bank-bank perkreditan rakyat.

"Jadi jangan bilang kami tidak koordinasi, kalau ada masyarakat yang ribut tentu kita harus pilah itu masyarakat yang mana dulu," tukasnya ketus.