Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Seharusnya Napi Ditempatkan di Lapas

Tidak Ditahan di Lapas, 4 Napi Rutan Cipinang Kabur
Oleh : Surya/Tungggul Naibaho
Senin | 11-04-2011 | 12:33 WIB
rutan.gif Honda-Batam

Suasana di Rutan Cipinang, yang fasilitasnya tidak senyaman di Lapas Cipinang.

Jakarta, batamtoday - Empat narapidana dengan masa tahanan panjang yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang melarikan diri, Senin 11 April 2011 dini hari. Belum diketahui apa alasan keempat napi tersebut ditahan di Rutan, dan bukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, yang berjarak hanya ratusan meter dari Rutan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jakarta Timur Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Sihabudin, kepada pers mengatakan keempat napi itu melarikan diri sekitar pukul 03.00, dengan cara memanjat pos 4 yang memang tidak dijaga petugas.

"Mereka memanjat menara pos empat yang tidak dijaga petugas, kita memang kekurangan personil," kata Sihabudin saat dihubungi wartawan, Senin 11 April 2011 siang ini.

Keempat narapidana itu adalah Anang Saputra,  Muhamad Iqbal, dan Wahidin, Herman Syahputra alias Jono,

Sihabudin mengatakan, Anang adalah terdakwa 8 tahun penjara karena melanggar UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. Sedangkan Iqbal terpidana 17 tahun penjara dengan tuduhan pembunuhan berencana, dan Wahidin dipenjara 12 tahun dengan tuduhan pembunuhan.

Adapun Herman, adalah tahanan LP Palembang yang kabur ke Jakarta dan ketika di Jakarta melakukan tindak pidana pencurian yang divonis 3 tahun penjara.

Sihabudin mengaku belum mendapat informasi pasti mengenai kronologis kaburnya keempat tahanan, namun saat ini pihaknya sedang menyelidiki, apakah ini sebatas kelalian petugas atau memang ada peran petugas untuk meloloskan para napi tersebut.

"Yang bisa saya katekan saat ini adalah, Anang, Iqbal, Herman, Wahidin, melarikan diri dengan cara memanjat menara pos 4," kata Sihabudin. Pos itu memang tidak dijaga petugas, tambah dia. Dia mengaku, pihaknya kekurangan personel jaga.

Kepala Rutan Cipinang, Edi Kurniadi, membenarkan kaburnya 4 tahanan, dan dia mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan bagaimana tahanan tersebut bisa kabur.

Sementara itu Direktur Eksekutif Lembaga Pendidikan Penerapan Hukum Indonesia (LPPI), August Hamonangan Pasaribu, SH, kepada batamtoday per telepon mengatakan, seharusnya penahanan atas keempat napi tersebut ditempatkan di Lapas Cipinang, karena keempatnya sudah divonis.

"Rutan digunakan hanya bagi tahanan titipan, dalam arti kasusnya belum vonis. Kalau sudah divonis, kan harusnya ditempatkan di Lapas, kan di Lapas program pembinaan sudah jalan," jelas August.

Kalau alasanya kapasitas Lapas Cipinang sudah full, bisa dipahami, tetapi faktanya kan, terlalu banyak tahanan yang status hukumnya masih tersangka dan terdakwa tetapi ditempatkan di Lapas, terutama para koruptor dan bandar narkoba, yang banyak uangnya, kata August.

"Fasilitas Lapas tentu jauh lebih nyaman daripada fasilitas Rutan. Nah, para tahanan dititipkan disana, sedangkan para napi yang sudah jatuh vonis tetap saja menghuni Rutan, ini kan gak betul., " tegas August.

"Kalau para napi itu mengatakan alasan mereka kabur, karena mereka protes tidak ditahan di Lapas, bagaimana jawaban pihak Kemenhukham," kata August dalam nada bertanya