Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pernikahan Tanpa Ijin Istri Pertama

Terdakwa Mengaku Jadi Korban Bujuk Rayu Calon Suami
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 10-07-2013 | 13:19 WIB
gedung-pn-batam (1).gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Siti Rohini, terdakwa kasus pernikahan tanpa ijin istri pertama, menyatakan hanya jadi korban bujuk rayu Fadli Rokan, yang mengaku telah bercerai dengan istri pertamanya, Nurhayati. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (10/7/2013), Siti mengatakan, sebelum menikah Fadli Rokan mengaku sudah mau bercerai dengan istri pertamanya sehingga dia setuju untuk dinikahi.

"Dia (Fadli) mengaku sudah cerai, saya jadi korban," kata Siti kepada majelis hakim yang dipimpin Thomas Tarigan, dengan hakim anggota Neni dan Cahyono.

Selepas itu, Siti yang memang sudah cinta, percaya saja dengan ucapan Fadli. Meskipun dia selalu mempertanyakan status pernikahan karena belum pernah menunjukkan surat cerai dari Pengadilan Agama. "Setiap saya tanya, dia cuma bilang sedang proses, minta saya percaya saja," ujarnya.

Bahkan, Siti mengatakan tidak tahu-menahu saat pengurusan surat nikah di Lampung, karena dia tinggal terima beres. "Yang saya lihat berkas-berkas pernikahan kami statusnya masih lajang," ungkap Siti.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, sidang ditunda selama seminggu untuk mendengarkan tuntutan JPU Rizky Fahrurrozi.

Diberitakan sebelumnya, Siti Rohini, duduk di kursi pesakitan PN Batam karena menikahi pria yang telah memiliki istri sah. Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi menghadirkan Fadli Rokan yang merupakan suami terdakwa yang sebelumnya dihukum selama setahun. (*)

Editor : Dodo