Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Residivis Spesialis Pembobol Kantor Diciduk Polisi Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 09-07-2013 | 17:19 WIB
bb bpkb pinang.jpg Honda-Batam
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari empat tersangka spesialis pembobol kantor di Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Empat orang residivis spesialis pembobol kantor dan brankas di sejumlah tempat di Tanjungpinang, kembali berhasil diamankan polisi. Keempatnya ditangkap di tempat terpisah di Tanjungpinang dan Kijang, Kabupaten Bintan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan, didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Suhardi Herri, mengatakan, tersangka yang diamankan itu di antaranya Et, residivis, yang ditangkap dan diamankan Satuan Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur di Potong Lembu, Tanjungpinang, sekitar pukul 21.00 WIB, pada Sabtu (6/7/2013) lalu.

Penangkapan Et sendiri berawal dari laporan pencurian brankas di sebuah kantor leasing pada Jumat (5/7/2013) lalu.

"Dari penangkapan Et ini, selanjutnya anggota kita mengembangkan TKP dan tersangka lain, hingga dari pengakuaan tersangka Et, anggota berhasil mengamankan Hg, Ip dan Fs, yang merupakan rekan dan komplotan Et di rumah tinggal ketiganya di Kijang," ujar Kapolres.

Keempat tersangka, tambah Kapolres, merupakan residivis dan telah melakukan aksi pembobolan brankas di sejumlah kantor di Tanjungpinang dan Bintan, termasuk di Tanjungbalai Karimun.

"Kasus ini dapat terungkap dari hasil kerja keras jajaran anggota yang telah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan serta atas laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk ke Polres dan Polsek di Tanjungpinang," terang Kapolres.

Dari empat tersangka, tiga di antarnya merupakan residivis dengan kasus yang sama sedangkan satunya tersangka lain atas nama Fs merupakan pemain baru.

"Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, pencurian pemberatan. Saat ini masing-masing tersangka dijebloskan ke sel tahanan guna proses hukum dan pengembangan terhadap kasus lain yang dilakukan keempat tersangka," jelas Kapolres. (*)

Editor : Dodo