Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Penyelundup BBM Milik Pertamina Hanya Dituntut 1 Tahun
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 09-07-2013 | 16:02 WIB

BATAM, batamtoday - Di tengah kisruh masyarakat yang kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak, ternyata pelaku penyelundupan minyak bersubdisi hanya dituntut ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera dan telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Hal itu terjadi pada perkara penyelundupan 35 kilo liter BBM milik Pertamina, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu telah menuntut enam orang terdakwa dari KM Serena yakni Baginda Gultom dan dua rekannya dari MT Serena II serta terdakwa Giman bin Fai dan dua rekannya dari kapal MT Cahaya Baru dengan hukuman penjara 1 tahun.

Terdakwa dituntut hukuman selama setahun dijerat dengan pasal subsider pasal 53 huruf d UU No 21 tahun 2002 tentang Migas. Padahal ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah 3 tahun penjara.

"Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1 tahun," tuntut Wahyu.

Sedangkan barang bukti BBM disita oleh negara dan kapal dikembalikan kepada pemiliknya.

Selepas pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Jack Octavianus menunda sidang selama sehari untuk pembacaan putusan.

Sementara itu, Mangundang Lumban Batu, praktisi hukum yang dikonfirmasi batamtoday menilai bahwa tuntutan JPU sudah sangat ringan dan tidak menimbulkan efek jera kepada pelakunya.

"Tuntutan tidak menimbulkan efek jera dan mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Lumban Batu.

Dicontohkannya, perkara Migas dengan terdakwa JP yang hanya pengumpul minyak sebanyak 120 liter dihukum 1 tahun 5 bulan. Dia menilai kasus ini merupakan perkara nasional dengan barang bukti sampai puluhan kiloliter namun hanya dituntut hukuman penjara 1 tahun.

"Sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Itu sama dengan maling ayam dihukum 1 tahun sedangkan maling sapi hanya dihukum 3 bulan," ujar Lumban Batu.

Diketahui, aksi penyelundupan serupa juga digagalkan setelah kapal MT Serena II ditangkap Dirjen Bea Cukai Batam pada 29 Januari lalu. MT Serena diamankan setelah memindahkan 30 ton solar bersubsidi ke kapal MT Cahaya Baru. Kapal tersebut berangkat dari Pulau Sambu menuju Depot Pontianak.

Editor : Dodo