Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kangkangi Perjanjian Bersama, PT RIT Terlantarkan 85 Buruh
Oleh : Gokli
Senin | 08-07-2013 | 15:39 WIB
pt-rock-memanas.jpg Honda-Batam
Pemogokan buruh di PT Rock International Tobacco.

BATAM, batamtoday - Sebanyak 85 buruh diterlantarakan oleh PT Rock International Tobacco, Batam Center. Pasalnya, pihak perusahaan tidak menjanlankan atau mengangkangi Perjanjian Bersama (PB) yang sudah disepakati.

Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam ini tak terima dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Beberapa kali mediasi yang dilakukan dengan pihak menajemen yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tak membuahkan hasil dan manajemen tetap tidak mau menjalankan PB tersebut.

Akhirnya, puluhan buruh ini mengadu ke Komisi IV DPRD Batam. Aduan buruh ini diterima, dan pada hari ini, Senin (8/7/2013) dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara buruh, Disnaker dan manajemen.

Indris, Ketua PUK FSPMI PT RIT, mengatakan poin yang dilanggar oleh pihak menajemen dalam PB tersebut yakni " Bahwa pihak I mempermanenkan seluruh karyawan/ti PT RIT atas kontrak yang bermasalah, sesuai isi pasal 59 ayat 4,5, dan 6".

"Dulu kami mogok kerja dan demo gara-gara kontrak kerja ini. Setelah ada PB, tetap juga tidak mau menjalankan. Kami diterlantarkan begitu saja," kesal dia.

Adapun harapan para buruh ini, suapaya kontrak kerja yang bermasalah tersebut diperbaiki, dan sesuai dengan PB, buruh itu harus diangkan menjadi karyawan permanen di PT RIT.

"Biar bagaimanapun kami tetap harus berjuang, sampai menempuh jalur hukum. Tetapi sekarang kami berharap DPRD Batam dapat memperjuangkan aspirasi buruh yang terlantar," sebutnya.

Seperti diketahui, PB yang sudah disepakati bersama tersebut ditandatangani oleh Direktur PT RIT, Zhu Guang dan Ketua PUK FSPMI PT RIT, Idris yang disaksikan Disnaker Batam atas nama Hendra Gunardi dan Jalfirman.

Editor: Dodo