Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNNP Kepri Sebut Barang Bukti Tangkapan di Pelabuhan Batam Centre Bukan Ekstasi
Oleh : Ali
Senin | 08-07-2013 | 14:56 WIB
ekspose_bnn.jpg Honda-Batam
(Foto: Ali/batamtoday)

BATAM, batamtoday - BNNP Kepri menyebut 9.919 butir pil yang diamankan oleh pihak Bea dan Cukai di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Senin (1/7/2013) lalu diketahui bukan merupakan ekstasi melainkan methylenedioxymethcathinone atau turunan dari katinon. 

"Setelah dites di laboraturium BNN Pusat, diketahui bukan termasuk narkotika melainkan methylenedioxymethcathinone, sehingga BNNP Kepri tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka serta barang bukti kita serahkan ke pihak Polresta Barelang," terang Kepala BNNP Kepri, Benny Setiawan dalam jumpa pers yang digelar di Kantor BNNP Kepri Nongsa, Senin (8/7/2013). 

Benny menjelaskan, hingga saat ini Undang-undang RI tentang narkotika belum memaasukkan bahan katinon dalam kategori narkotika. Sehingga pelaku tidak dapat dijerat dalam UU Narkotika melainkan hanya dalam UU Kesehatan.

"Perintah dari BNN Pusat agar melaporkan setiap adanya temuan- temuan terhadap narkotika jenis baru. Dan ini sudah diusulkan untuk masuk dalam jenis narkotika," jelasnya.  

Temuan pil methylenedioxymethcathinone tersebut, tambah Beny, merupakan temuan yang pertama kali. Sehingga belum sempat melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena bukan jenis narkotika. 

"Ini merupakan temuan pertama kalinya oleh BNNP Kepri. Dan kita masih belum tahu bagaimana peredaran dan penggunaan katinon di Kepri," ujar Benny. 

Selain itu, hadir Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohmat. Dalam jumpa pers, disampaikannya methylenedioxymethcathinone merupakan turunan dari katinon tidak termasuk dalam UU Narkotika ataupun UU Psikotropika, sehingga pelaku hanya dapat dijerat dengan UU Kesehatan. 

"Kalau katinon, akan dikenakan dalam UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika tetapi karena ini merupakan turunannya maka kita hanya dapat menjerat dengan UU Kesehatan No 36 tahun 2009 dengan ancaman penjara selama 5 tahun," katanya.

Agus Rohmat juga mengatakan pil jenis methylenedioxymethcathinone ini merupakan temuan pertama di Kepri. Menurutnya meski pun sejauh ini belum adanya ditemukan peredaran atau pengguna zat katinon di Kepri. Namun ini merupakan ancaman bagi Indonesia terutama Kepri. Namun, untuk efek pengguna methylenedioxymethcathinone, tambahnya, sama dengan efek pengguna ekstasi.

"Ancaman narkoba di Indonesia masih banyak sehingga harus dilakukan penanganan yang serius tidak hanya oleh para penegak hukum tetapi juga pemerintah dan masyarakat," katanya.

Editor: Dodo