Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Resmikan Penerapan e-KTP di Kepri
Oleh : Surya Irawan
Minggu | 10-04-2011 | 21:46 WIB

Jakarta, batamtoday-Mendagri Gamawan Fauzi meresmikan penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Proviksi Kepulauan Riau (Kepri) , merupakan bagian dari 197 bupati/walikota yang akan menerapkan e-KTP pada 2011. Empat daerah kabupaten/kota di Kepri adalah Kota Batam dan Tanjungpinang, serta Kabupaten Bintan dan Karimun. 

"Tujuan utama penyelenggaraan e-KTP ini adalah untuk tertib database, tertib NIK dan tertib dokumen kependudukan. E-KTP ini tidak bisa dipalsukan karena ada sidik jarinya, sementara kalau KTP lama tanggal lahir dan nama ganti saja bisa dipalsukan," kata Mendagri di sela-sela Rakernas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2011 di Jakarta, Minggu (10/4/11).

Menurut Gamawan, penerapan e-KTP pada 2011 akan diterapkan di 197 kabupaten/kota yang dibagi dalam 5 wilayah, sedangkan pada 2012 diterapkan di 300 kabupaten/kota. Dalam penerapan e-KTP ini, Kepri sendiri masuk dalam Korwil V bersama Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimatan Selatan dan Kalimantan Barat.

Sementara menyangkut pemuktakhiran data kependudukan dimulai pada 2010 dengan menertipkan NIK ganda, yakni penertiban NIK di 329 kabupaten/kota pada 2010 dan 168 pada 2011.

"Jadi pada saat Rakernas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Batam pada 2010, maka 197 bupati/walikota telah menantangani surat pernyataan kesanggupan menerapkan e-KTP pada 2011. Nah, ini kita minta komitmennya dengan sungguh, meskipun ada 5 kabupaten/kota yang menyatakan belum siap," katanya.

Jika Indonesia berhasil menerapkan e-KTP, maka Indonesia bisa disejajarkan dengan negara maju seperti Jerman. Sehingga diharapkan para bupati/walikota diminta sungguh-sungguh menerapkan e-KTP, pada 2011 di 197 kabupaten/kota dan 300 pada 2012.

"Masalah e-KTP ini sudah diketahui dunia, makanya kalau ini berhasil kita sejajar dengan Jerman. Dan kita bisa berbangga dengan China yang belum sempurna menerapkan, appalagi Malaysia dan India yang belum sama sekali," katanya.

Gamawan mengatakan, selain akan memiliki database kependudukan yang akurat, lengkap dan muktakhir juga bisa menjadi data dasar bagi perumusan kebijakan, perencanaan pembangunan, serta kegiatan kemasyakaratan lainnya yang lebih efektif dan efisiesn baik di pusat dan daerah.

"Jadi e-KTP ini manfaatnya banyak sekali, tidak akan ada pemalsuan identitas seperti yang dilakukan para teroris, juga untuk mensukseskan Pemilu 2014 agar DPT tidak bermasalah lagi, serta untuk teroris, TKI illegal dan perdagangan manusia," katanya.


Mendagri menambahkan, untuk melakukan pengawasan penerapan e-KTP ini, Kemendagri menggandeng KPK, BPK dan BPKP. Sebab, penerapan e-KTP pada tahun pertama akan diberikan secara cuma-cuma atau gratis, dan dijamin tidak akan ada lagi pengutan liar bisa terjadi di keluhan/desa dan kecamatan yang mengurus KTP.

"Tidak ada lagi pengutan liar, itu hanya terjadi pada KTP lama karena e-KTP ini diawasi KPK, serta diaudit BPK dan BPKP," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Chairumman Harahap mengatakan, penerapan e-KTP ini merupakan proyek besar dan bersejarah bagi Indonesia, sehingga tidak hanya menjadi tanggungjawab menteri dalam negeri saja, tetapi juga tanggungjawab DPR, provinsi, kabupaten/kota. "Jadi basic dasar data kependudukan kita akan lebih jelas untuk sekarang dan masa datang, ini proyek besar dan bersejarah. Apa yang didaftarkan di catatan sipil akan akurat, dan kita juga bisa mengetahui silsilah kita," kata Chairuman.

Namun, Chairuman meminta bupati/walikota agar melakukan pengumpulan database kependudukan harus sama pada  kelurahan/desa, meskipun APBN hanya mengganggarkanya pada tingkat kecamatan saja. Jika hal itu bisa dilakukan oleh para bupati/walikota data kependudukan akan semakin akurat. "Data ini bisa dipakai untuk pelayanan kesehatan dan pendidikan. KPU juga tidak akan menanyakan lagi." katanya.

Rakernas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada 2011 ini dihadiri pada sekretaris daerah provinsi se-Indonesia, 167 sekretaris daerah kabupaten/kota, serta para pimpinan DPRD. Dalam rakernas ini membahas membahas masalah kewajiban dan tanggungjawab pemerintah pusat seperti memberikan sosialisasi secara nasional. Sedangkan kewajiban provinsi yang dibahas adalah menyediakan APBD yang antara lain untuk sosialisasi penerapan e-KTP di daerahnya, supervisi dan monitoring.

Sementara kewajiban dan tanggungjawab kabupaten/kota, antara lain menjamin ketersedian catu daya listrik dengan menyediakan genset di setiap pelayanan e-KTP, mempersiapkan tenaga teknis dan menjaga akurasi database kependudukan.