Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurir Shabu Sebut Keterlibatan Ekspedisi
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 05-07-2013 | 18:29 WIB
rd-sabu-pinang.jpg Honda-Batam
(Foto: Charles/batamtoday)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Rd (28), kurir narkotika jenis shabu yang dibekuk anggota Intel Kodim 0315 Bintan mengaku melibatkan perusahaan ekspedisi untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke Tanjungpinang.

Di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (5/7/2013), Rd mengatakan bersama rekannya berinisial Ad, dia menerima shabu tersebut dari seorang pegawai ekspedisi di samping SPBU Jalan Ir. Sutami, 15 menit sebelum dirinya dibekuk di Wisma Tanjung.

"Barang itu dikirim melalui ekspedisi dan diterima oleh Ad di samping SPBU Jalan Ir.Sutami, Ad langsung menyerahkan ke saya dan saat itu saya diantanya ke Wisma Tanjung depan Pasar Raya Bintan 21," kata Rd.

Tersangka Rd juga mengatakan, sebelumnya dirinya hanya dipesan seorang temannya narapidana bernama Ijal di Lapas Km 18 Tanjungpinang, untuk mengambil dan mengantar paket barang dari ekspedisi itu kepada seseorang yang akan datang menjemputnya.

Namun tak lama setelah dirinya bersiap-siap hendak mengantar shabu yang disimpan di dalam epat tas jinjing wanita itu, dirinya langsung dibekuk anggota Intel TNI-AD dari Kodim 0315 Bintan.

"Setelah menerima barang itu saya diantar ole Ad ke Wisma Tanjung, sesampai di sana saya disuruh masuk duluan untuk membuka kamar. Tetapi baru sampai di meja resepsionis, anggota Intel TNI-AD langsung datang dan menggerebek serta menggeledah saya," ujarnya.

Residivis yang baru keluar penjara dua bulan ini juga mengatakan, dirinya baru kenal dengan Ad. Sementara orang yang memerintahkannya menemui dan mengantarkan barang haram itu setelah diterima dari ekspediri adalah Ijal, narapidana Narkoba kiriman dari Batam yang menjalani hukuman di Lapas Km 18 Tanjungpinang.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang AKP Himawan Rantau mengatakan setelah dilakukannya penyerahan barang bukti dan tersangka oleh
Kodim 0315 Bintan, pihaknya juga langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan.

Namun dari fakta dan data yang diperoleh penyidik Satnarkoba Polres Tanjungpinang, belum ditemukan cukup bukti yang mengarah pada pemesanan narkoba melalui ekspedisi itu dilakukan oleh narapidana di Lapas Km. 18 Tanjungpinang.

"Sampai saat ini masih terus kita lakukan penyelidikan dan pengembangan. Berdasarkan hasil pengembangan, belum ada fakta maupun alat bukti pemesanan narkoba yang dilakukan Ijal dari Lapas Km 18 Tanjungpinang," kata Imawan.

Himawan menambahkan sesuai dengan barang bukti dan tersangka yang diterima dari Kodim, sudah dilaksanakan proses hukumnya dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka.

Sejumlah barang bukti yang diterima penyidik Polisi, kata Himawan, terdiri dari empat tas jinjing perempuan, 256,4 gram atau 0,25 kilogram bersih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian, serta sejumlah plastik pembungkus sabu di dalam gagang/pegangan tas jinjing yang diamankan dari tersangka Rd.

Rd dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika, dan untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini dia dilakukan penahanan.

Editor: Dodo