Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FPI Desak Pemko Batam TutupTempat Hiburan Selama Ramadhan
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 05-07-2013 | 17:01 WIB

BATAM, batamtoday - Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam (FPI) Kota Batam melayangkan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam agar menutup tempat hiburan dan tempat maksiat selama sebulan penuh selama bulan Ramadhan. FPI juga akan melakukan sweeping di tempat yang dinilai melanggar syariat Islam.

Dalam surat pemberitahuan nomor 024/FPI/DPW/VI/2013 tertanggal 05 Juli 2013, Ketua DPW FPI Kota Batam, Zaini Gastari menyatakan meminta kepada pemerintah untuk menutup sebulan penuh tempat maksiat di bulan Ramadhan yang ada di seluruh kota Batam.

"Memohon kepada Pemerintah Kota Batam untuk bertanggungjawab kepada para pekerja yang tidak bermoral di dalam suci Ramadhan," kata dia.

Dia juga menyatakan ormasnya akan melakukan sweeping selama bulan Ramadhan di setiap tempat yang mencurigakan melanggar syariat Islam dan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Batam

Lalu meminta kepada pemerintah untuk menutup semua tempat perzinahan yang ada di seluruh Batam dari sekarang sampai dengan seterusnya.

"Apabila pemerintah menutup mata (membiarkan) jangan salahkan laskar FPI turun tangan," kata Zaini dalam suratnya.

Selain itu, FPI juga minta kepada Pemerintah Kota Batam untuk melakukan pembinaan terhadap anak-anak jalanan yang sekarang ini banyak menghisap lem dan mabuk-mabukan.

Dan FPI minta dengan tegas kepada pemerintah Kota Batam dan Kepolisian untuk menutup total tempat penjualan minuman keras yang ada di depan Masjid Raya Batam Centre.

"Jika pemerintah tidak menutupnya, maka laskar FPI yang akan menutupnya," kata Zaini.

Di akhir surat, diimbau kepada Pemko Batam, DPRD Kota Batam dan instansi terkait agar mengambil kebijakan sesuai dengan syariat Islam.

Editor: Dodo