Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Polres Tanjungpinang Libatkan Ahli BPH Migas Ungkap Penyelundupan Solar
Oleh : Agus Hariyanto
Jum'at | 05-07-2013 | 16:00 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday- Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang libatkan para saksi ahli untuk menentukan status supir dan kernet penyelundup 10 ribu liter solar bersubsidi ke tambang bauksit, Jumat (5/7/2013) di Tanjungpinang.

Kasubag Humas Polres Tanjungpinang AKP Imawan Rantau menjelaskan pihaknya kini harus melengkapi lima alat bukti jika menyakut kasus penyeludupan BBM/ Migas.

Saat ini polisi sudah menyita barang bukti, meminta keterangan pelaku, saksi- saksi yang bisa  dijadikan tersangka atau tidak. Terakhir adalah meminta keterangan saksi ahli teknis BPH Migas yang dapat menyimpulkan BBM yang diamankan subsidi atau tidak,  serta apakah ada penyimpangan BBM jenis solar. 

Seperti diberitakan sebelumnya Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan mobil tangki bernomor polisi BP 8342 AT, yang membawa sekitar 10 ribu liter solar bersubsidi yang akan diselewengkan ke salah satu tambang bauksit di Dompak, pada Kamis (14/6/2013).

Saat ditangkap, pengemudi berinisial So (24) dan At yang bertindak sebagai kernet tidak dapat menunjukan surat-surat dokumen sah bahwa BBM yang dibawanya untuk industri.

Kedua awak truk tangki itu mengakui kalau muatan yang dibawa merupakan BBM bersubsidi yang akan disalurkan ke perusahaan tambang. "Saya hanya disuruh bos untuk mengantar," kata So.

Truk tangki tersebut kemudian diamankan di Satreskrim Polres Tanjungpinang, sementara So dan At dijadikan tersangka dijerat dengan Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas pasal 53 huruf b dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 40 miliar.

Editor : Surya