Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

3 Hari, Kanwil DJBC Khusus Kepri Panen Bawang Selundupan Bernilai Rp 3,15 Miliar
Oleh : Khoiruddin Nasution
Kamis | 04-07-2013 | 20:59 WIB
bawang selundupan.jpg Honda-Batam
(Foto: Khoiruddin/batamtoday)

KARIMUN, batamtoday - Dalam 3 hari, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kanwil DJBC Khusus Kepri) berhasil menegah 3 kapal berbendera Indonesia, yang membawa bawang merah impor asal Malaysia. Diperkirakan bawang merah tersebut bernilai Rp 3,15 miliar.

"Ketiga kapal tersebut diantaranya KM Annisa yang  membawa 20 ton bawang merah, 17,5 ton bawang Burma dan 1,5 ton bawang Holland. Sedangkan KM Budhian Indra membawa 70 ton bawang merah. Namun kapal yang satu lagi tidak memiliki nama dan dia membawa 5,5 ton bawang merah," ungkap Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Wahyono, Kamis (4/7/2013) di Pelabuhan Ketapang Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Agus yang saat itu didampingi Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun, Yoeyoen Marrahayoeni serta pihak Kejaksaan Negeri Karimun menjelaskan, KM Annisa ditegah BC-15032 dengan Komandan patroli Herry Kusnadi, Jum'at (28/6/2013) pukul 22.45 WIB di perairan Pulau Putri atau tepatnya di posisi 01-13'-557 U/ 104-02'-321" T. Kapal tersebut berasal dari Pasir Gudang Malaysia tujuan Batam Indonesia. Kapal, muatan beserta 6 ABK ditarik menuju Kanwil DJBC Khusus Kepri. Sedangkan Nakhoda BI ditahan.

Sedangkan KM Budhian Indra ditegah BC-1601 dengan Komandan patroli Pamujo, Minggu (30/6/2013) pukul 03.00 WIB di perairan Tanjung Lebang atau tepatnya di posisi 01-40'-344 U/ 101-41'-225" T. Kapal tersebut berasal dari Batu Pahat Malaysia tujuan Dumai Indonesia. Kapal, muatan beserta 3 ABK ditarik menuju Kanwil DJBC khusus Kepri. Sedangkan Nakhoda AA ditahan.

Namun Kapal Motor ketiga yang tak bernama itu, kata Agus lagi, ditegah BC-9004  dengan Komandan patroli Ramal L T, Minggu (30/6/2013) pukul 03.00 WIB di perairan Tanjung Lebang atau tepatnya di posisi 01-40'-344 U/ 101-41'-225" T. Kapal tersebut berasal dari Kuala Linggi Malaysia tujuan Indonesia. Kapal berikut muatannya ditarik menuju Kanwil DJBC khusus Kepri.

"Pada saat penghentian, kapal motor ini mencoba melarikan diri ke arah jaring nelayan untuk menghentikan kapal patoli. Namun setelah beberapa lama, kapal patroli berhasil menghentikan kapal target dan didapati tidak ada kru yang mengemudikan kapal tersebut," terangnya lagi.

Modus operandi yang dilakukan ketiga kapal motor tersebut bervariasi. Jika KM Annisa melakukan impor barang tidak sesuai ketentuan, maka KM Budhian Indra membongkar barang impor di luar kawasan pabean tanpa izin. Sedangkan kapal motor tak bernama, mengangkut barang impor tanpa dibekali dokumen yang sah.

Mengenai alasan penindakan terang Agus lagi, KM Annisa diduga melanggar PP No 10 tahun 2012, perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari, serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Lalu alasan penindakan KM Budhian Indra karena di duga melanggar pasal 102 huruf (b) UU no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU no 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Untuk itu, pelaku dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara dan di pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan alasan penindakan atas kapal tak bernama karena di duga melanggar pasal 102 huruf (a) UU no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU no 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Untuk itu pula, pelaku dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara dan di pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

"Secara immaterial dapat mengganggu ekonomi, perdagangan dan kesehatan dalam Negeri," ujar Agus mengakhiri.

Editor: Dodo