Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KM Fahri Pengangkut 3.360 Botol Mikol Impor Ditegah Aparat DJBC Kepri
Oleh : Khoiruddin Nasution
Kamis | 04-07-2013 | 16:53 WIB
mikol-impor.jpg Honda-Batam
(Foto: Khoiruddin/batamtoday)

KARIMUN, batamtoday - Kapal KM Fahri berbendera Indonesia yang membawa 3360 botol minuman mengandung ethil alkohol itu, terlebih dahulu mengelilingi Batu Pahat selama 6 jam sehingga lepas dari pantauan intelijen.

Namun, berkat kerjasama Kanwil DJBC khusus Kepri dengan BC Pekan Baru, Sabtu (29/6/2013) pukul 04.00 WIB di perairan Robroy atau tepatnya di posisi 01-53'-30" U/ 101-57'-30" T, BC-20003 melakukan penegahan terhadap KM Fahri yang membawa mikol dari Pasir Gudang (Malaysia) dengan tujuan Selat Panjang, Indonesia.

"Mereka sudah sangat berpengalaman dan sudah lama diintai, namun baru kali ini tertangkap. Modus yang mereka gunakan tergolong licin," tegas Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Wahyono, Kamis (4/7/2013) di ruang pertemuan  Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Lebih jauh dijelaskan, dari 3.360 botol miras tersebut, 1.140 botol diantaranya merk Smirnoff Triple Distilled. Kemudian 1.080 botol merk Scotch, Whiskie, Jhonnie Walker dan Red Label. Sedangkan 1.140 botol lagi merk Tequilla Jose Cuervo Especial Reposado.

"Nilai barang sejumlah Rp 3 miliar. Dan kerugian immaterial yang diakibatkannya dapat mengganggu ekonomi, perdagangan dan keamanan dalam negeri," terangnya

Sampai saat ini katanya lagi, Kanwil DJBC Khusus Kepri telah menahan Kapten Kapal KM Fahri, Sf beserta muatannya. Sedangkan 2 ABK-nya menunggu di kapal tersebut.

Adapun modus operandi yang digunakan yakni mengimpor barang dengan menyerahkan pemberitahuan pabeab secara palsu serta mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) yang belum dilunasi cukainya.

"Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 103 huruf (a) UU no 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU no 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Sedangkan hukumannya diancam pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 8 Tahun. Atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," terangnya

Editor: Dodo