Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Koalisi Masyarakat Sipil akan Ajukan Uji Materi UU Ormas
Oleh : Surya
Rabu | 03-07-2013 | 11:19 WIB

JAKARTA, batamtoday - Koalisi Masyarakat Sipil akan mengajukan uji materi undang-undang (UU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat.


Mereka menegaskan tidak akan mematuhi segala implementasi ketentuan yang diatur dalam UU Ormas yang baru disahkan DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (2/7) kemarin. 

"Kami menghimbau seluruh lapisan  masyarakat untuk tidak mematuhi implementasi  undang-undang ini. Kita akan melakukan pembangkangan sipil," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Febiyonesta di Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Dia juga menghimbau masyarakat agar memerhatikan siapa-siapa saja anggota parlemen yang mendukung pengesahan RUU tersebut  dan agar tidak memilih mereka dan partainya dalam pemilihan umum 2014 mendatang. 

Menurutnya setelah resmi diundangkan, maka kesempatan untuk dilakukan judicial review sangat terbuka. Dirinya mengatakan LBH dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lain siap untuk mengkaji dan melakukan uji materi. 

"Kami akan mengatur strategi, dan rencananya secara keseluruhan RUU ini akan kami tolak," tegas Febi.

Dia mengatakan pengesahan RUU tersebut menunjukan DPR sama sekali tidak merepresentasikan kehendak  rakyat. Sebaliknya pengesahan itu mencerminkan DPR selama ini terganggu dengan kegiatan organisasi masyarakat yang kerap menuntut transpransi, akuntabilitas dan profesionalisme pemerintah dan juga wakil rakyat.

"Kami melihat ada upaya sistematis untuk melemahkan kelompok masyarakat yang selama ini kritis terhadap pemerintah dan DPR," tuturnya.

Peran pemerintah, disebutkan Febi juga akan meningkat karena baik dari sisi adminitrasi dan keuangan bakal banyak kontrol dari pemerintah. 

"Dari sisi adminitrasi saja akan banyak over peraturan yang nantinya bakal menghambat pertumbuhan organisasi masyarakat sipil," katanya.

Belum lagi soal kerja-kerja ormas yang dipandang bertentangan dengan UU. Misalnya terkait dengan agama. Secara mudah sebuah ormas bisa  dikategorikan  menodai agama dan  dibubarkan. Yang Dianggap identik dengan separtisme dan bertentangan dengan ideologi negara, juga akan sangat mudah diangaap melanggar UU  dan keudian dibubarkan.

Sedangkan Direktur Eksekutif imparsial Poengky Indarti juga menyatakan siap melakukan uji materi. "Begitu UU ini diberi nomor, kami langsung ke Mahkamah Konstitusi," paparnya.

Dia mengatakan jaringan kelompok masyarakat sipil bakal mendiskusikan lagi apakah akan menguji seluruh undang-undang atau pasal per pasal saja. Tetapi yang jelas, kata Poengky beberapa poin krusial yang harus dikaji ialah mengenai definisi ormas, mengenai registrasi dan juga pelarang-pelarangan. 

Selain menghimbau agar para anggota Pansus yang mendukung, tidak dipilih lagi pada pemilu 2014, dia juga menegaskan bakal mengadakan perlawanan-perlawanan agar UU Ormas tidak berlaku dan dibatalkan. 

Dia mengatakan UU Ormas adalah produk politik Orde Baru yang bertujuan mengekang kebebasan bersuara bagi kelompok-kelompok masyarakat sipil, khususnya kelompok yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Oleh karena itu adalah sangat ironis ketika DPR bukannya mencabut, malah merevisinya.

Menurutnya UU Ormas tidak relevan keberadaannya, karena semua organisasi sudah diatur dengan aturan masing-masing, misalnya yayasan diatur dengan UU Yayasan, perkumpulan diatur dengan Staatsblad 1870 No. 64, serikat-serikat buruh diatur oleh UU tentang Tenaga Kerja.

"Tetapi dengan adanya UU Ormas ini, semuanya dicampur aduk dalam sebuah peraturan. Selain itu pasal-pasalnya sangat subjektif sesuai kacamata pemerintah," paparnya.

Sementara Ketua Setara Institute Hendardi menyatakan motif politik jauh lebih dominan dibanding motif penyediaan regulasi yang ditujukan untuk melindungi dan menjamin hak-hak rakyat.  Selanjutnya kata, Hendari, pikirian dan polihan politik anggota DPR yang tertuang dalam RUU Ormas tersebut bakal diuji di Mahkamah Konstitusi.

"Rakyat semestinya memberikan sanksi politik pada partai-partai pendukung RUU Ormas yaitu dengan tidak memiligh mereka di pemilu mendatang," kata Hendardi.

Editor : Surya