Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lindungi Anak di Dunia Digital, Pemerintah Bakal Atur Batas Usia
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 07-02-2025 | 12:04 WIB
Menteri-Komdigi3.jpg Honda-Batam
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam Rapat Pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat. (Komdigi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun regulasi ketat guna melindungi anak-anak dari dampak negatif ruang digital. Salah satu aspek utama yang menjadi perhatian adalah batas usia akses platform digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan regulasi ini bukan untuk membatasi akses anak terhadap teknologi, tetapi untuk memastikan mereka dapat menggunakannya dengan aman dan produktif.

"Kami tidak ingin anak-anak terputus dari internet. Namun, kita harus memastikan mereka mengakses dunia digital dengan aman," ujar Meutya, dalam Rapat Pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, demikian dikutip laman Komdigi, Jumat (7/2/2025).

Regulasi ini akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Salah satu pasal penting yang akan disertakan adalah batasan usia penggunaan platform digital guna mencegah paparan konten berbahaya sejak dini.

"Anak-anak saat ini sangat rentan terhadap paparan konten berisiko seperti kekerasan dan pornografi. Kita harus bertindak cepat," tegas Menkomdigi.

Selain itu, regulasi juga akan mengatur klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko yang mereka berikan terhadap anak-anak.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menyoroti beberapa fitur berbahaya di platform digital, seperti fitur berbagi lokasi (share loc) dan konten manipulatif yang dapat membahayakan anak-anak. "Banyak kartun yang tampak menghibur, tetapi saat diklik justru berisi konten berbahaya. Belum lagi fitur yang memungkinkan anak-anak dilacak lokasinya. Ini sangat mengkhawatirkan!" ujar Ai Maryati.

Pemerintah menargetkan regulasi ini dapat rampung dalam 1-2 bulan ke depan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Dalam proses perumusannya, pemerintah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, akademisi, serta lembaga pemerhati anak, untuk memastikan regulasi ini benar-benar berpihak pada perlindungan anak.

Hadir dalam rapat ini Menkomdigi Meutya Hafid didampingi oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Vivi Aleyda Yahya, serta sejumlah staf ahli dan staf khusus menteri. Turut serta perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, LSM pemerhati anak, serta akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, dan Universitas Sebelas Maret.

Editor: Gokli