Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Guru Ngaji Pencabul Anak Didiknya Terancam Hukuman Minimal 3 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 02-07-2013 | 14:35 WIB
cabul-sagulung.jpg Honda-Batam
Aziz saat ditahan di Polsek Sagulung beberapa waktu lalu.

BATAM, batamtoday - Maulana Azis (58), seorang guru ngaji di Sagulung, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (2/7/2013) karena telah mencabuli anak didiknya yang masih berusia 9 tahun.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titan bahwa terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 UU⁠ RI⁠ no 23 thn 2002 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP karena perbuatan berlanjut atau berulang-ulang.

"Terdakwa diancam hukuman minimal 3 tahun penjara," kata Titan.

Titan menjelaskan terdakwa ditangkap pada Rabu (6/3/2013) malam atas laporan dari bibi korban berdasarkan pengakuan korban yang telah diciumi oleh guru ngajinya.

"Pelakunya tidak mengaku melakukan pencabulan. Akan kita buktikan berdasarkan keterangan saksi-saksi," kata Titan kepada batamtoday usai persidangan yang digelar tertutup tersebut.

Persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Merrywati ditunda sepekan.

Aziz, oknum guru ngaji di bilangan Sagulung digelandang ke polsek setempat lantaran dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia di bawah umur, Rabu (3/4/2013).

MA dilaporkan oleh kerabat Wi (9), karena tak terima keponakannya tersebut dicabuli oleh pria tak beristri itu.

Kepada penyidik, Wi mengaku pencabulan terhadap dirinya terjadi hampir sebulan lalu, tepatnya Rabu (6/3/2013) di sela-sela belajar mengaji.

Sementara, MA yang telah mengajar ngaji sejak 1997 itu mengaku menyesali perbuatannya.

Editor: Dodo