Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisioner KPU Karimun Resmi Ditahan
Oleh : Khoiruddin Nasution
Senin | 01-07-2013 | 20:33 WIB

KARIMUN, batamtoday - Secara resmi akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun menahan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Karimun. Ketiga tersangka kasus korupsi dana hibah APBD Karimun tahun 2010-2011 itu diantaranya Risdiansyah, Evie Erita dan Hermawan Syahputra.

"Ketiga Komisioner KPU Tanjung Balai Karimun itu ditahan karena penyidik sudah memiliki bukti yang cukup. Ketiga tersangka saat ini kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB  selama 21 hari, sambil menunggu kelengkapan berkasnya. Jika waktu itu tidak cukup, maka akan ada penambahan selama 40 hari lagi," ujar Kasi Pidsus Kejari Karimun, Sigit Hartono SH kepada batamtoday, Senin (1/7/2013) sesaat setelah menyerahkan berkas penitipan ketiga tersangka di Lapas kelas II B TBK.

Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam perkaranya dan sebagai saksi terhadap tersangka lainnya yaitu T dan M yang terlibat perkara yang sama Sigit Santoso lagi.

"Mereka di jerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 55 ayat 1 ke 1 UU No 31 tahun 1999, UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Di tempat yang sama Ketua Tim Penyidik Kejari TBK, Edi Monang Somosir menjelaskan bahwa ketiga tersangka di tahan setelah menandatangi Berita Acara Pemeriksaan dalam perkara mereka serta Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi tersangka M dan T.

Ditemui secara terpisah Penasehat Hukum tersangka, DP Agus Rosita, mengatakan ketiga kliennya ditahan dan digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejari TBK, Supratman Khalik.

"No Print: 696/N. 10.12/Fd.1/07/2013 atas nama EH, No Print: 697/N. 10.12/Fd.1/07/2013 atas nama Rds dan No Print: 698/N. 10.12/Fd.1/07/2013 atas nama HS," katanya.

Dia menjelaskan, dengan diterbitkannya surat perintah penahanan ketiga tersebut tersebut maka secara resmi mereka akan menyurati penyidik, untuk mengajukan pengalihan penahanan ketiga klien kami menjadi tahanan kota.

Pantauan batamtoday, saat ketiganya digiring untuk menaiki mobil tahanan Kejaksaan, tampak Risdiansyah syok sejak diperiksa dari pukul 09.00 WIB, sementara Hermawan sempat mengacungkan jempol kepada para wartawan yang telah menantinya dipintu utama kantor kejaksaan Negeri Karimun pada pukul 11.00 WIB. Namun Evie Erita yang kondisinya hamil tua nampak lemah, saat menaiki mobil tahanan mobil tahanan Kejari TBK, BP 1035 K yang disiagakan di depan pintu utama kantor Kejari TBK tersebut sekitar pukul 13.30 WIB.

Menariknya, kendati satu paket, namun kasus korupsi mantan Ketua KPUD Kabupaten Karimun, Zulfikri dan Darman Munir ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan bahkan tengah menjalani hukuman, setelah divonis Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Zulfikri divonis selama 3 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, selain itu dia juga harus mengganti uang negara sebesar Rp 193 juta. Sedangkan Darman Munir divonis 3 tahun kurungan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu mereka  juga harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 291 juta dari total kerugian keuangan negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 1.093.225.325.

Mereka berdua telah terbukti memperkaya diri sendiri, maupun korporasi dan orang lain, sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Sedangkan tiga anggota KPU Karimun lainnya, masing-masing Evie Erita dan Hermawan Syahputra yang baru saja ditahan, sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun sejak Kamis (4/10/ 2012) silam.

Dua tersangka lainnya yakni Bendahara berinisial M dan Kepala Sub Bagian Keuangan bernama T  juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah dari Kejari TBK No Print: 07/N.18 12/Fd 1/TSK/05/2013 dan No Print: 06/N.18 12/Fd 1/TSK/05/2013.

Menurut Kasi Pidsus Sigit Santoso, keduanya tidak ditahan karena selama penyidikan mereka sangat kooperatif.

Editor: Dodo