Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gatot Winoto Hadirkan Saksi Ahli Pidana dari Jakarta
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 01-07-2013 | 18:26 WIB
saksi-ahli-gatot-winoto.jpg Honda-Batam
Chairul Huda saat memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sidang lanjutan korupsi UUDP APBD 2010 Kota Tanjungpinang, kembali dilanjutkan dengan agenda kuasa hukum dan terdakwa Gatot Winoto menghadirkan saksi ahli pidana Chairul Huda SH,MH dari Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ), Senin (1/7/2013).

Dalam keterangannya untuk terdakwa Gatot Winoto, Chairul Huda mengatakan, dua pasal dakwaan Jaksa Penuintut Umum untuk terssangka korupsi, khususnya pasal  2 dan UU Tipikor, dilihat dari delik dan unsur praktek pidana yang dilakukan.

"Pasal 2 ayat 1 membedakan bagian inti delik dari pasal yang dilarang, khususnya dalam memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi, dengan merugikan keuangan negara. Sedangkan pasal 3, bagian delik yang digunakan khusus pada penyalahgunaan kewenangan, sarana dan jabatan yang ada padanya. Intinya adanya menyalahgunakan kewenangan dengan motif dan maksud untuk memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum," kata Chairul.

Pasal 3 UU Tipikor, dikatakan Chairul, lebih cocok digunakan tergantung pada perbuatan yang dilakukan, memang dalam pasal sasaran normatif tidak disebutkan dan dia bisa siapa saja. Sedangkan pasal 3 menyalahgunakan, jabatan, dengan kata lain, yang melakukan harus merupakan orang yang memiliki dan mempunyai jabatan dalam ranah hukum publik.

Ditanya, mengenai tanggung jawab hukum dari sebuah tindak pidana korupsi yang didakwakan pada orang lain, setelah sebelumnya dikenakan pada terdakwa utama, Chairul menimpali tergantung dari hubungan perbuatan yang bersangkutan dan dalam sebuah perkara korupsi, bukan hanya kerugiaan negara yang dipersoalkan, tetapi apakah perbuatan melawan hukum dalam perkara itu, akibat dari perbuatan beberapa orang yang menyebabkan kerugian negara.

"Jadi sebuah korupsi, dilihat dari hubungan penyertaan dan tindakan atas perbuatannya, apakah pejabat yang bersangkutan bekerja sama pada saat, kejadian atau setelah kejadian tindak pidananya, dan hal itu tergantung dari tahap perbuatannya dalam tahap apa, apakah saat verifikasi atau saat mendistribusikan dana," kata Chairul.

Selain itu, Dosen Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta ini juga menegaskan, penilaian perbuatan pidana bukan hanya penguasaan dalam menilai sebuah tindak pidana korupsi, tetapi melihat dari tahapan di sektor mana dana tersebut dilakukan dengan perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan kerugian negara.

Untuk menentukan kerugian negara dalam tindakan Projustisia juga harus  dihitung dan diaudit investigasi oleh auditor negara. Dan dalam perspektif hukum yang berbeda, unsur melawan hukum juga tergantung dari perbuatan melawan hukum.

Editor: Dodo