Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dermaga Sunggak Masuki Tahap Pemberkasan
Oleh : Emmi Wati
Senin | 01-07-2013 | 18:07 WIB

ANAMBAS, batamtoday - Cabang Kejaksaan Negeri Ranai di Tarempa masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi robohnya dermaga Sunggak, Kecamatan Jemaja.

Pihak kejaksaan saat ini telah melakukan pemberkasan dan akan tetap menelusuri kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Mengenai kasus dermaga Sunggak, saat ini masih dalam tahap pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu satu minggu kedepan ada perkembangan," ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ranai di Tarempa, Erwin Iskandar, SH dalam pesan singkatnya kepada awak media, Senin (1/7/2013).

Sebelumnya, pihak Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa telah menetapkan tiga tersangka yakni, Direktur Cabang kontraktor yakni CV Buana Sakti berinisial SAH (38), konsultan pengawas AM (29), dan LS (53) dari Dinas Perhubungan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Adapun dugaan tindak pidana korupsi tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 744.139.000.

Ketiga tersangka pun terancam dijerat dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 junto pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-Undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diatur dalam Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun serta maksimal 20 tahun dengan denda mencapai  Rp 1 miliar.

Disinggung mengenai adanya penambahan tersangka dari kasus ini secara diplomatis pihaknya mengatakan masih terus berkoordinasi dengan pihak BPKP. Dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini pihak kejaksaan telah memeriksa 15 saksi.

"Dalam kasus ini kita telah memeriksa 15 saksi dan saat ini akan kita kembangkan lagi. Jika ditemukan adanya bukti baru maka tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," katanya.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Anambas telah menyiapkan dua orang orang pengacara dari pihak Pemerintah Kabupaten jika memang hal tersebut memungkinkan. Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, T Mukhtaruddin beberapa waktu lalu menuturkan hal ini jika memang prosedur yang diperlukan harus melalui jalur hukum.

"Kita akan melihat perkembangan dilapangan. Untuk sementara, kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kejaksaan, untuk melihat sampai dimana kesalahan yang bersangkutan," kata Bupati.

Editor: Dodo