Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Anak di Bawah Umur Diperkerjakan, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Oleh : Agus Heryanto
Senin | 01-07-2013 | 15:03 WIB
tsk-pekerjakan-anak-di-bawah-umur.jpg Honda-Batam
Tersangka Hawiyah yang mempekerjakan empat anak yatim.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepolisian Resor Tanjungpinang akhirnya menetapkan Hawiyah (40), warga Tanjung Unggat sebagai tersangka dalam kasus mempekerjakan anak yatim piatu asal Makassar, Sulawesi Selatan sebagai pengemis dan pedagang, Senin (1/7/2013).

Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang AKP Imawan Rantau menjelaskan Hawiyah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti dengan sengaja merekrut, mempekerjakan anak di bawah umur.

Dari proses penyidikan Satreskrim Polres Tanjungpinang didapati 4 orang anak yatim di bawah umur dan 3 orang masuk kategori dewasa. Keempat nama anak yang dipekerjakan diantaranya RF (13), RS (15), SN (15) dan SY (15).

Dari pengakuan keempat bocah bahwa mereka diduga dipaksa menjadi pekerja sebagai pengemis dan pedagang oleh pelaku, dan diberikan makan selayaknya dan tinggal di sebuah kos Tanjung Unggat Jalan Sultan Mahmud, Tanjungpinang.

Di tempat terpisah, Hawiyah menjelaskan keempat orang anak yatim berasal dari Yayasan Berkah yang beralamat di Jalan Bonton Duri 7, Kelurahan Parang Tambun, Makassar, Sulawesi Selatan dan didatangkan pada 1 Januari 2013 lalu ke Tanjungpinang.

Dalam sebulan anak yatim tersebut dapat upah 10 persen dari hasil kerjanya sementara lainnya dikirim ke Makassar.

"Saya tidak tahu kalau mepekerjakan anak di bawah umur itu salah, sebab saya hanya disuruh oleh pemilik panti namanya Berkah tinggal i Makassar," pengakuannya.

Kini keempat anak yatim dititipkan di rumah singgah, dengan mendapatkan perhatian pengawasan dari pihak yang berwajib.

Akibat perbuatanya, Hawiyah kini dikenakan pasal 88 undang-undang no.23 tahun 2003 tentang mempekerjakan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Dodo