Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Pembunuh 3 TKI Asal Jambi Terancam Hukuman Mati
Oleh : Khoiruddin Nasution
Sabtu | 29-06-2013 | 10:20 WIB
kasat-reskrim-polres-karimun.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Irvan Asido Siagian.

KARIMUN, batamtoday - Tersangka pembunuh tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jambi, Kerinci, Nurdan alias Jordan dijerat dengan pasal 339 dan 340 tentang pembunuhan dengan pemberatan dan pasal 285 tentang perkosaan KUHP. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Irvan Asido Siagian SH SIK kepada batamtoday, Jum'at (28/6/2013) menjelaskan, perkara Nurdan alias Jordan sedang pada tahap pelengkapan berkas.

"Setelah kita minta keterangan polisi Malaysia yang menemukan di sana, Dokter yang akan menjelaskan Force Mordemnya serta saksi Frengki, maka berkas akan kita limpahkan ke ke kejaksaan," terangnya.

Lebih jauh dijelaskan, proses reka ulang (rekonstruksi-red) kemarin, sesuai dengan BAP antara tersangka dengan saksi korban. Tidak ada perbedaan yang prinsip, hanya saling menambahkan.

"Hanya interval waktu antara adegan satu dengan lainnya saja yang sedikit berbeda. Tidak ada yang signifikan. Dan lagi pengakuan tersangka bukan suatu alat bukti yang kita harus tergantung kepadanya. Bahkan pengakuan itu dijadikan bukti yang terakhir," katanya lagi.

Dipilihnya lokasi Pantai Pak Imam, ujar Kasat ini lagi, sebab dalam melakukan penyidikan,  tetap berpegang pada prinsip hukum yang harus ekonomis. Bahkan dampak keamanan dan  keselamatan yang terlalu riskan. Terutama tentang  keimigrasian.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal  339 atau 340 tentang Pembunuhan dan 285 tentang Perkosaan pada KUHP.

"Yang bersangkutan sedang dalam masa pembebasan bersyarat dan dia seorang residivis," ujar Kasat Reskrim Polres Karimun ini mengakhiri.

Editor: Dodo