Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Terima Adik Ipar Dihamili, Rustam Laporkan Anggota Polres Bintan ke Propam
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 28-06-2013 | 18:10 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Oknum anggota Polisi dilaporkan ke Propam Polres Bintan oleh Mashutamiyat alias Rustam atas tuduhan menghamili adik iparnya. Laporan itu dilakukan Rustam melalui Laporan STPL/03/VI/2003/Sipropam yang diterima anggota Propam Brigadir Polisi, MP.Sihombing pada Rabu (26/6/2013) lalu.

Kepada batamtoday Rustam mengatakan pelaporan ini dilakukan, karena tidak adanya etika yang baik dan mencerminakan sikap seorang anggota Polisi dari pelaku Brigadir Ra yang menghamili adik iparnya hingga mengandung 7 bulan dan tidak ada tanggung jawab.

"Saya yang juga sebagai kelurga Polisi secara tegas mengatakan agar kasus ini dapat diproses sesuai dengan aturan hukum dan kedua pelaku baik adik saya maupun anggota Polisi yang bersangkutan, harus ditindak tegas, karena hal ini, menjadi aib dan mencederai istitusi polisi," kata Rustam, Jumat (28/7/2013).

Awal permasalahan ini, terjadi pada 2011 lalu, atas pengakuan adik iparnya bernisial Arm (25) yang diisukan berpacaran dengan oknum polisi Brigadir.Ra. Untuk menghindari yang tidak diinginkan, Rustam dan keluarga oknum Polisi Ra melakukan pertemuan dan membuat perjanjian agar oknum Polisi yang bersangkutan tidak menjalin hubungan lagi dengan Arm.

"Saat itu Brigadir Ra berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan menjalin hubungan dengan Arm. Dan sebagai komitmen kami, Arm pada saat itu kami pulangkan ke Medan, agar tidak berhubungan lagi dengan yang bersangkutan," ujar Rustam.

Di Medan Arm sekitar 10 bulan, kemudian dengan janji akan bekerja dengan baik dan permintaan keluarga agar gadis itu diperbolehkan datang ke Tanjungpinang lagi.

"Saat saya sudah menolak, karena khawatir dengan prilaku adik-nya, akan membawa aib pada keluarga, tapi dia berjanji tidak akan mengulangi, hingga akhirnya Februari 2012, Arm kembali datang ke Tanjungpinang," ujarnya.

Selama di Tanjungpinang, Arm awalnya bekerja dengan baik, namun lama-kelamaan  kembali berhubungan dengan Brigadir Ra.

"Awalnya hubungan itu tidak kami ketahui, dia hamil selama 7 bulan setelah anak saya menemukan, surat pemeriksaan dari dokter di dalam tasnya," kata Rustam.

Hal itu tentu membuat keluarga terkejut dan ketika isteri Rustam menanyakan hal itu, Arm membenarkan. Karena istri Rustam marah, membuat Arm lari dari rumah dengan alasan mau ke rumah famili. Namun saat dicek, ternyata tidak ada, justru setelah dilacak dan diselidiki, Arm diinapkan Brigadir Ra di sebuah rumah kos di kawasan Kijang.

"Hal ini membuat keluarga semakin jengkel, ditambah alasan Arm kalau dirinya sudah melakukan nikah siri dengan Brigadir Ra, tanpa sepengetahuan keluarga, lantaran oknum polisi akan berangkat sekolah keluar daerah," jelas Rustam.

Tidak adanya itikat baik dan pertanggungjawaban Brigadir Ra ini, membuat keluarga Rustam semakin jengkel dan kesal.

"Saya juga keluarga polisi, abang dan adik saya sampai saat ini juga Polisi dan atas kejadian ini kami meminta agar Kapolres dan Propam dapat memproses oknum anggota serta adik ipar saya Arm secara tegas dan independen, hingga tidak ada pilih kasih, karena ini merupakan aib yang sudah merusak keluarga orang lain," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Octo Budhi Prasetyo yang dikonfirmasi terkait hal ini menyatakan kalau pihaknya saat ini sudah memproses dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan pemeriksaan oknum anggota yang bersangkutan di Propam.

"Propam sudah melakukan penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa anggota serta saksi, termasuk keluarga," kata Octo.

Editor: Dodo