Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SK Gubernur Kepri Turun, Agustinus Purba Tak Punya Hak Lagi di DPRD Batam
Oleh : Gokli
Jum'at | 28-06-2013 | 16:30 WIB
marzuki-sekwan.jpg Honda-Batam
Sekretaris DPRD Batam, Marzuki.

BATAM, batamtoday - Tertanggal 24 Juni 2013, Agustinus Purba politisi Pantai Demokrat tidak lagi memiliki hak sebagai anggota DPRD Batam. Sebab, SK Gubernur Kepri terntang Pergantian Aantar Waktu (PAW) sudah sampai ke Sekretaris DPRD Batam.

Sekretaris DPRD Batam, Marzuki mengatakan surat pengunduran diri yang diajukan oleh Agustinus Purba sudah disetujui Gubernur Kepri. Bahkan, SK Gubernur pada tanggal 24 Juni 2013 sudah mereka terima.

"Sejak SK Gubernur tentang PAW saya terima tanggal 24 Juni 2013 untuk memperkuat putusan PTUN tanggal 18 Juni 2013, haknya Agustinus Purba sebagai anggota DPRD Batam dicabut," aku dia, Jumat (28/6/2013) sore.

Agustinus Purba, lanjut Marzuki mengundurkan diri karena berpindah partai dari Partai Demokrat ke Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dengan disetujuinya pergunduran dirinya tersebut, maka Agustinus Purba diganti oleh Arita Pattiasina.

Marzuki menambahkan, PAW itu akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2013 di Gedung DPRD Batam. Dan, untuk gajinya dan hak-hak lain seperti jatah Kunjungan kerja (Kunker) tak lagi diberikan pada untuk bulan Juli 2013, semua akan dikembalikan ke kas daerah.

"Seharusnya bulan ini dia (Agustinus Purba) ada jatah kunker ke Bengkulu. Tetapi, karena sudah ada SK Gubernur dan putusan PTUN semua itu tak diberikan lagi," jelasnya.

Sementara itu, kata Marzuki masih ada tiga orang lagi anggota DPRD Batam yang harus di PAW lantaran berpindah partai. Namun, surat pengunduran diri dari ketiga politisi yang diduk di DPRD Batam belum juga diterimanya.

Ketiga anggota DPRD Batam yang menyusul di PAW itu masing-masing H. Firman, SE. M.Si, Tuahman Purba, B.Sc. SH dan Sallon Simatupang.

Menurut Marzuki, Partai Hanura sudah mengajukan permohonan PAW ke DPRD Batam atas nama Firman. Akan tetapi, dalam surat tersebut tidak disebutkan nama penggantinya yang diusulkan partai, sehingga akan dibalas oleh Sekretaris DPRD Batam untuk melengkapi surat tersebut.

"Surat partai Hanura yang kita terima belum lengkap. Dan, yang bersangkutan juga belum membuat surat pengunduran diri secara resmi ke DPRD Batam," ujarnya.

Semua surat yang masuk ke Sekwan terkait PAW, kata Marzuki tak akan pernah diperlambat. Bahkan, setelah surat tersebut masuk dan dinyatakan lengkap akan diteruskan ke Gubernur Kepri.

"Tak ada surat yang kita tahan-tahan, semua akan kita tanggapi dengan cepat," tutupnya.

Editor: Dodo