Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Terus Kembangkan Kasus Pencurian Kabel Indosat
Oleh : Ali
Jum'at | 28-06-2013 | 15:50 WIB
tsk-kabel.jpg Honda-Batam
Para tersangka dalam kasus pencurian kabel milik Indosat sepanjang 31,7 kilometer.

BATAM, batamtoday - Tim Ditreskrimum Polda Kepri yang dibentuk Kapolda Brigjen Pol Endjang Sudrajat masih terus melakukan pengembangkan kasus pencurian kabel fiber optik bawah laut (SMW3) milik proveder PT  Indosat.

"Karena pelaku tidak hanya 7 orang, tetapi dalam aksi ini melibatkan hingga 70 sampai 80 orang," ujar jenderal bintang satu ini kepada wartawan, Jumat (28/6/2013).

Untuk satu kapal, tambahnya, terdiri dari 17-18 orang pelaku, dan belum ditambah dengan para pelaku yang bertugas di darat.

Ketujuh pelaku tersebut yakni Samsuni (32), Awaludin (33), Ali Mahmud (48), Herman (51), Asrudin (45), sedangkan Riky (22) dan Edy (29) merupakan pelaku penadah.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni kabel baja seberat 418 ton, 5 unit kapal kayu, 12 kendaraan truk, 1 eskavator, 4 kompresor, 4 buku nota penerimaan barang, perangkat selam, 2 unit mesin robin, 8 unit hp, dan selang penyelam sepanjang 50 meter.

Kabel yang dicuri sepanjang 31,7 kilometer di kedalaman laut 35 hingga 40 meter dengan berat 418 ton tersebut diambil dengan cara penyelaman di perairan Bintan. Kabel tersebut merupakan penghubung jaringan Indosat di Indonesia ke Singapura.

Pasal yang dikenakan kepada Samsuni (32), Awaludin (33), Ali Mahmud (48), Herman (51), Asrudin (45), pasal 363 KUHP. Sedangkan pasal 480 KUHP dikenakan kepada penadah yakni Riky (22) dan Edy (29).

Editor: Dodo