Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kerugian Rp10 Miliar

Robot Indosat Deteksi Pencurian Kabel di Bintan
Oleh : Ali
Jum'at | 28-06-2013 | 14:36 WIB
ekspose-kabel.jpg Honda-Batam
(Foto: Ali/batamtoday)

BATAM, batamtoday - PT Indosat  menyatakan mereka mengetahui adanya pencurian kabel jenis fiber optik bawah laut (SMW3) sepanjang 31,7 kilometer di perairan Bintan setelah mengirim robot untuk melakukan rekaman.

"Awalnya jaringan kita mendeteksi adanya kerusakan kabel bawah laut di perairan Bintan. Kita kirim kapal ke lokasi tersebut dan dilakukan penyelaman menggunakan robot milik Indosat. Setelah itu, robot merekam adanya kabel yang sudah terputus," ujar Safnedi, selaku Division Head Transmision Backbone Operation PT Indosat di Mapolda Kepri, Jumat (28/6/2013).

Menurutnya kabel fiber optik bawah laut (SMW3) tersebut berfungsi sebagai alat komunikasi voice, internet dan data sebagai penghubung Indonesia dan Singapura yang berada di sekitar perairan Bintan.

"Setelah mengetahui adanya pencurian, kami langung melaporkan ke Polda Kepri pada 10 Juni 2013, untuk segera ditindaklanjuti. Syukur alhamdulillah, laporan kita langsung direspon, beberapa hari setelah kita melapor, 7 pelaku dan barang bukti berhasil diamankan polisi," jelasnya.

Sementara Kapolda Kepri, Brigjen Pol. Endjang Sudradjat menjelaskan bahwa pelaku tergolong sangat ahli dalam melakukan aksinya, mengingat para pelaku mampu menyelami laut dengan kedalaman 30-40 meter dan didukung dengan alat- alat yang cukup memadai.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan kabel baja seberat 418 ton, 5 unit kapal kayu, 12 kendaraan truk, 1 eskavator, 4 kompresor, 4 buku nota penerimaan barang, perangkat selam, 2 unit mesin robin, 8 unit ponsel dan selang sepanjang 50 meter.

"Dari pengakuan tersangka, kasus ini resmi merupakan kasus kriminal pencurian, bukan karena ada unsur lain seperti sabotase," kata Endjang lagi.

Saat ini, pihak Ditreskrimum Polda Kepri terus melakukan pengembangan mengingat pelaku pencurian tidak hanya 7 orang tersangka melainkan melibatkan sekitar 70-80 orang pelaku.

"Untuk satu kapal, terdiri dari 17-18 orang pelaku, dan belum ditambah dengan para pelaku yang bertugas di darat. Dan pelaku sudah lama beroperasi yakni sejak tahun 2009 dengan jumlah pencurian kabel yang sedikit, sekitar 2 km, tapi korban tidak melaporkan," kata salah seorang penyidik. Para pelaku yang telah diamankan, akan dikenakan pasal 480 dan 363 KUHP.

Sementara itu, pihak Indosat mengaku menyerahkan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan kepada pihak Polda Kepri. "Kita serahkan seluruhnya pada pihak kepolisian. Karena ini jelas- jelas sangat merugikan, mengingat kabel yang dicuri merupakan kabel fiber optik yang diluarnya dilapisi baja," kata Safnedi lagi.

Kerugian yang ditanggung Indosat akibat pencurian ini mencapai Rp 10 miliar.

Editor: Dodo