Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 2 Tahun, Perompak Tongkang Olympus Ajukan Pembelaan Tertulis
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 27-06-2013 | 15:40 WIB
perompak-tongkang-olimpus.jpg Honda-Batam
Para terdakwa perompakan tongkang Olympus.

BATAM, batamtoday - Ahmad bin Matias, Mulyani bin Yusuf, Amran bin Abu Bakar, tiga terdakwa perompakan Tongkang Olympus yang ditarik oleh Tugboat Pelita 2 di Selat Nenek, Jembatan 1 Barelang dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (27/6/2013).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Thomas Tarigan yang dibantu hakim anggota Neni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Satrio mengatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 439 (1) KUHP juncto pasal 55 (1) KUHP tentang perompakan.

"Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana perompakan, dituntut hukuman penjara selama dua tahun," kata Aji.

Usai pembacaan tuntutan, hakim Thomas Tarigan menanyakan kepada terdakwa apakah akan melakukan pembelaan secara tertulis atau lisan, mereka menjawab akan melakukan pembelaan dengan tertulis.

"Karena terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis, maka kita beri kesempatan hingga minggu depan," ujar Thomas lalu menutup persidangan.

Diketahui bahwa ketiga terdakwa melakukan perompakan pada tanggal 31 Desember 2012 pukul 03.30 WIB di Selat Nenek, Jembatan 1 Barelang.

Para pelaku yang terdiri dari delapan orang, lima masih buron, berangkat dari Dapur 12 menuju Jembatan Barelang menggunakan speed boat. Lalu para terdakwa mengejar kapal Tongkang Olympus yang ditarik oleh Tugboat Pelita 2.

"Selepas itu terdakwa mengejar dan merapatkan kapalnya, lalu naik ke atas kapal dan mengancam awak kapal dengan menggunakan senjata tajam dan mengikatnya," kata Rizky.

Para terdakwa mengambil BBM jenis solar sebanyak 150 ribu liter dan 10 ribu liter premium dari atas kapal dan membawa dengan speed boat tersebut.

"Terdakwa telah menjual BBM hasil jarahan tersebut dan uangnya telah dibagikan. Masing-masing terdakwa mendapatkan uang Rp 14 juta," ujarnya.

Editor: Dodo