Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolri dan Kemenakertrans Teken MoU Penegakan Hukum
Oleh : Bipnewsroom
Jum'at | 08-10-2010 | 06:06 WIB

JAKARTA-Dalam rangka meningkatkan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU/ Memorandum of Understanding).

Penandatanganan kesepakatan bersama tentang Pelaksanaan Koordinasi Penegakan hukum bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian ini dilakukan oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri yang diselenggarakan di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Kamis (7/10).

“Tujuan dari MoU ini untuk tercapainya pelaksanaan koordinasi penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang berkeadilan, dan menghormati hak azasi manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Muhaimin.

Untuk tercapainya tujuan MoU ini, dibutuhkan adanya pemberdayaan secara optimal melalui pembinaan, pengendalian dan pengawasan.

“Kerjasama koordinasi ini diperlukan sekaligus dalam rangka penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, yang membutuhkan adanya pemberdayaan secara optimal melalui pembinaan, pengendalian dan pengawasan,” ujarnya.

Adapun ruang lingkup MoU ini, tambahnya, meliputi penanganan calon TKl/TKI (CTKI/TKI) yang tidak sesuai prosedur, tenaga kerja asing yang bekerja tidak sesuai prosedur, pemalsuan sertifikat pelatihan atau sertifikat kompetensi, mogok kerja dan unjuk rasa  serta permasalahan di permukiman transmigrasi.

“Dalam pelaksanaan koordinasi penegakan hukum ini, kedua belah pihak sepakat bekerja sama untuk  saling memberikan informasi tentang adanya indikasi, rencana dan perbuatan pihak tertentu yang melanggar hukum ketenagakerjaan dan ketransmigrasian baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, kedua belah pihak juga akan bekerja sama dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dengan mendahulukan tindakan preventif dengan melakukan penanganan secara bersama-sama sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut dari adanya MoU ini, akan dibentuk Tim Kerja Pusat yang ditetapkan oleh Menakertrans yang keanggotaannya terdiri dari para pihak dengan memperhatikan usulan Kapolri paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Kesepakatan Bersama ini ditandatangani.

“Apabila terjadi permasalahan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang mempunyai dampak nasional maupun internasional, akan dibahas oleh para pihak dalam forum pimpinan,” jelasnya.

Selain membentuk Tim Kerja, Kemnakertrans dan Polri akan melakukan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

MoU ini merupakan lanjutan dari Kesepakatan Bersama antara Kemnakertrans dengan Kapolri Nomor KEP : 103/MEN/II/2007 dan Nomor Pol B/306/II/2007, yang ditandatangani pada tanggal 12 Februari 2010 yang lalu.