Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tangani Dua Kasus

Lembaga Pembiayaan Keluhkan Pelanggaran UU Fidusia
Oleh : Ali
Kamis | 27-06-2013 | 13:30 WIB

BATAM, batamtoday - Sejumlah lembaga pembiayaan (finance) di Batam, banyak yang mengeluhkan adanya pelanggaran Undang-undang Fidusia Nomor 42 tahun 1999 yang dilanggar para konsumennya dengan kembali menyewakan kendarannya seperti mobil dan motor roda dua tanpa pemberitahuan.

Seperti yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad Yudi Suwarso, saat ini pihaknya tengah menanggani dua perkara pelanggaran Undang-undang Fidusia di wilayah Batam.

"Pengaduan langsung dari pihak lembaga pembiayaan. Sudah dua perkara yang sudah kita tangani saat ini," ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/6/2013).

Menurut Yudi, pihak finance atau pihak yang membiayai pembelian mobil secara kredit, bisa memperkarakan pemilik mobil atau pemilik kendaraan bermotor jika masih ada sangkut perkriditan yang belum lunas tanpa seizin oleh penyandang dana. Hal ini bisa dipidana maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

'Pada pasal 23 ayat 2, dijelaskan pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan ke pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia.

"Faktanya, saat ini banyak barang seperti mobil dan motor yang belum lunas kreditnya sudah disewakan,'' jelasnya.

Tambahnya, dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata, banyak pemilik kendaraan yang masih dalam tahap pengkreditan dengan lembaga pembiayaan yang tidak mengetahui aturan ini sesuai dengan Undang-undang Fidusia.

Editor: Dodo