Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasutri Penyabu di Tanjungpinang Hanya Divonis 1,2 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 27-06-2013 | 09:19 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, masing-masing Jarihat Simarmata dan R.Aji Suryo hanya memvonis 1 tahun 2 bulan, dua terdakwa narkoba yang merupakan pegawai Pelindo Johari alias Heri bin Fali bersama isteri mudanya, Dewi Susanti. Putusan dibacakan pada Rabu (26/62013) di PN Tanjungpinang.

Putusan ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Maruhum SH, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa 1 tahun 3 bulan atas dakwaan subsider melanggar Pasal 127 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba.

"Atas perbuatannya, terdakwa sebagaimana namanya di atas, dihukum selama 1 tahun dan 2 bulan penjara, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Jarihat.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo terhadap terdakwa Dewi Susanti, isteri kedua Johari dalam sidang berbeda. Atas putusan itu, Johari dan Dewi Susanti menyatakan menerima.

Johari dan Dewi serta satu terdakwa lainnya, Guntur Saputra yang ditangkap secara bersamaan sebelumnya didakwa pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dalam dakwaan pertama dan pasal 127 UU yang sama dalam dakwaan kedua.

Ketiganya, ditangkap karena mabuk shabu hingga mengalami kecelakaan di Jalan MT Haryono, depan Apotik Kimia Farma Tanjungpinang. Saat itu, Satlantas Polres Tanjungpinang yang meluncur ke lokasi kecelakaan, menemukan ketiga korban dalam kondisi mabuk. Setelah dilakukan evakuasi serta penggeledahan isi mobil, polisi menemukan barang bukti narkoba di dalam kantong, serta sejumlah alat hisap berupa bong di dalam mobil hingga akhirnya polisi mengamankan ketiganya ke Mapolres Tanjungpinang.

Tuntutan Jauhari dan Dewi Diduga 'Diatur'


Rendah dan berbedanya tuntutan tiga terdakwa narkoba, Johari bersama Dewi yang dituntut hanya 1,3 tahun, dibandingkan Guntur Saputra yang dituntut 5 tahun, menjadi pertanyaan sejumlah warga.

"Tuntutan dari tiga terdakwa ini sangat aneh. Pasal yang didakwakan ketiganya sama, ditangkap juga sama-sama dalam satu mobil, eh vonis yang dikenakan pada dua terdakwa berbeda," kata Erik, salah seorang warga Tanjungpinang.

Dari informasi yang diperoleh batamtoday, rendahnya tuntutan Johari dan Dewi, diduga 'diatur' oleh oknum jaksa di Jakarta.

Terlebih, Johari dan isteri mudanya mengaku merupakan orang yang tinggal di Jakarta, namun bertugas di Pelindo Kijang, Kabupaten Bintan.

Sebagaimana pengakuan Aji Suryo sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa yakni Maruhum SH, membenarkan, adanya seseorang yang menemui JPU itu di Kejari Tanjungpinang, "Tapi ditolak oleh Maruhum," kata Aji Suryo pada batamtoday menirukan ungkapan JPU Maruhum.

Maruhum, sendiri, ketika hal ini di tanya dan dikonfirmasi, membantah apa yang dikatakan Aji Suryo. Ia mengatakan tidak ada yang datang dan menemui dirinya terkait dengan kasus yang ditangani, "Nggak ada itu,nggak ada yang datang menemui saya," ujarnya membantah.

Editor: Dodo