Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Juni 2013, DJBC Kanwilsus Kepri Gagalkan 3 Penyelundupan Senilai Rp 1,35 Miliar
Oleh : Khoiruddin Nasution
Rabu | 26-06-2013 | 18:28 WIB
bawang-selundupan.jpg Honda-Batam
Kabid Penyidikan dan Penanganan Barang Bukti (PBB) DJBC Kanwilsus Kepri, Budi Santoso didampingi Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Karimun, Amran Syahidi serta pihak Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun.

KARIMUN, batamtoday - Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau (DJBC Kanwilsus Kepri) pada Bulan Juni 2013 ini telah berhasil menggagalkan 3 usaha penyelundupan senilai Rp 1,35 miliar melalui kapal barang. Kini, ketiga kapal beserta nakhodanya di tahan dan diamankan di Pelabuhan Ketapang DJBC Kanwilsus Kepri.

Ketiganya sudah pada tahap penyidikan. Namun salah satu diantaranya diserahkan ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Karimun untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan terhadap tersangka lainnya dikenakan UU no 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Kabid Penyidikan dan Penanganan Barang Bukti (PBB) DJBC Kanwilsus Kepri, Budi Santoso kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/6/2013) di Pelabuhan Ketapang DJBC Kanwilsus Kepri menjelaskan, KM Tembakul Jaya berbendera Indonesia membawa sekitar 27 ton bawang merah dari Kuala Linggi, Malaysia menuju Dumai.

Hanya saja saat di perairan Robroy atau tepatnya di posisi 01-52'-15" U/ 102-01'-45" T, Kamis (20/6/2013) pukul 21.00 WIB, Kapal Patroli BC 1602 melakukan penegahan terhadap kapal KM Tembakul Jaya.

"Setelah kita lakukan wawancara, ternyata mereka memiliki 2 manifest (manifest ganda-red). Yang pertama nihil dan manifest lainnya bertuliskan jumlah muatan yang tidak sesuai dengan barang yang dibawa. Akhirnya kapal kita tarik beserta Nakhoda AH dan 3 ABK-nya menuju DJBC Kanwilsus Kepri. Nilai barang diperkirakan Rp 850 juta," terangnya.

Selanjutnya, kapal patoli BC-8006, Selasa (25/6/2013) pukul 02.00 WIB di Perairan Tanjung Sedekit atau di posisi 01-34'-30" U/ 102-40'-00" T, melakukan penegahan terhadap kapal KM Umu Aulia berbendera Indonesia yang membawa muatan sekitar 1500 batang kayu teki yang berasal dari Bandul (Bengkalis, Indonesia) dengan tujuan Batu Pahat, Malaysia.

"Saat kita lakukan wawancara dan pemeriksaan ternyata mereka membawa paspor yang sudah di-cop. Akhirnya, Nakhoda MH beserta 3 ABKnya kita tarik dan kita amankan. Nilai barang diperkirakan berjumlah Rp 30 juta," terangnya.

Terakhir, Minggu (16/6/2013) pukul 12.00 WIB di perairan Selat Panjang atau tepatnya di 01-40'-24" U/ 103-41'-30" T, kapal patroli BC-2003 melakukan penegahan terhadap KM Tanjung Harapan yang membawa muatan 65.760 M3 kayu olahan jenis meranti dari Selat Panjang menuju Batam.

"Karena tidak mampu menunjukkan dokumen, maka kapal beserta Nakhoda Us dan 3 ABK-nya ditarik dan diamankan di Pelabuhan Ketapang DJBC Kanwilsus Kepri. Nilai barang diperkirakan Rp 200 juta," terangnya

Namun katanya lagi, khusus untuk KM Tanjung Harapan, sudah dilimpahkan ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Karimun. Sebab dari sisi kepabeanan masih belum memenuhi unsur. Sedangkan barang bukti bawang merah, dalam waktu dekat, melalui Kantor Karantina Karimun, akan dimusnahkan.

"Di Kepri belum ada importir bawang merah ini, sehingga berdasarkan UU Holtikultura, bawang merah tersebut harus dimusnahkan. Sebab secara immaterial dapat mengganggu ekonomi, perdagangan dan kesehatan di dalam negeri," ujar Budi Santoso yang saat itu didampingi Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Karimun, Amran Syahidi serta pihak Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun.

Editor: Dodo