Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Putusan Kepemilikan Saham CV Prima Ditunda 10 Kali, PH Ancam Laporkan Hakim ke KY
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 26-06-2013 | 16:45 WIB
pn_batam.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Majelis Hakim PN Batam yang diketuai oleh Merrywati kembali menunda sidang putusan kasus perdata kepemilikan saham di CV Prima antara Kinning dan Patrick dengan alasan hakim ketua sedang sakit, Rabu (26/6/2013).

Penundaan tersebut merupakan yang kesepuluh kalinya untuk pembacaan putusan dengan beragam alasan sehingga menjadi tanda tanya bagi pihak tergugat.

"Banyak aja alasan hakim menunda sidang, mulai dari tugas luar, hakim tidak lengkap, pencabutan kuasa penasehat hukum Kinning (penggugat), alasan menunggu instruksi dari ketua, alasan pergantian hakim dan hari ini alasan sakit," keluh Ade Trinity Hartati kepada batamtoday usai penundaan sidang.

Padahal perkara tersebut sudah berlangsung selama setahun. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) bahwa persidangan perdata paling lama enam bulan.

"Perkara ini sudah saya laporkan ke Pengadilan Tinggi. Ini bakal kita lapor ke Komis Yudisial juga," ancam Ade.

Diberitakan sebelumnya, putusan perkara perdata gugatan kepemilikan saham  sebesar 40 persen di CV Prima yang bergerak di bidang advertising sering ditunda membuat Ade Triny Hartati, penasehat hukum Patrick selaku tergugat berang dan merasa ada keanehan.

Kepada wartawan Ade mengatakan bahwa penundaan sidang oleh Majelis Hakim yang diketuai Merrywati sudah kelewatan karena sudah sampai lima kali ditunda. Bahkan alasan hakim melakukan penundaan kali ini dirasakan aneh karena penasehat hukum penggugat mengundurkan diri.

Editor: Dodo