Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Dua Minggu, Penyidik Polisi Belum Kembalikan Berkas Herizon
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 26-06-2013 | 11:16 WIB
herizon-kepsek-tersangka.jpg Honda-Batam
Herizon, mantan Kepala SMP Negeri 28 Batan yang dituduh mencabuli belasan siswanya.

BATAM, batamtoday - Penyidik Kepolisian belum mengembalikan berkas P19 tersangka Herizon, mantan Kepala SMP Negeri 28 Batan yang dituduh mencabuli belasan siswanya kepada penyidik Kejaksaan.

"Dari Polisi belum balik ke sini lagi berkas Herizon," kata Armen Wijaya, Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Rabu (26/6/2013).

Terkait hal itu, lanjut Armen, pihaknya sifatnya masih menunggu. Apabila dalam waktu 30 hari berkasnya belum juga dikembalikan maka akan dilayangkan surat P20 untuk menanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikan.

"Tetap kita menunggu. Dalam sebulan tidak dikembalikan, akan pertanyakan dengan mengirim surat P20," terang Armen.

Diberitakan sebelumnya, Kamis (13/6/2013) Kejari Batam mengembalikan berkas perkara Herizon, kepala sekolah SMP 28 yang telah mencabuli 14 siswanya ke penyidik Kepolisian. Sebab masih ada petunjuk yang perlu dilengkapi.

Sedangkan penyidik kepolisian kembali memperpanjang masa penahanan terhadap Herizon, mantan kepala sekolah SMP Negeri 28 yang melakukan pelecehan seksual 14 siswinya.

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Retno Aryani mengatakan penahanan terhadap Herizon diperpanjang mengingat beberapa berkas dalam berita acara pemeriksaan (BAP) masih ada yang belum lengkap.

"Penahanan kami perpanjang selama 40 hari lagi, sebab perpanjangan penahanan pertama sudah habis tanggal 19 Juni 2013 lalu," kata Retno, di Mapolresta Barelang, Selasa (25/6/2013).

Dari berkas yang sudah dikirimkan ke kejaksaan, lanjut dia, masih ada beberapa petunjuk dari jaksa yang masih harus dilengkapi (P19).

"Dalam waktu dekat kami akan segera mengirimkan kembali berkas tersebut, semoga saja disetujui (P21) sehingga bisa dilanjutkan dengan tahap 2," jelasnya.

Editor: Dodo