Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Libatkan Seluruh Elemen dalam Pembahasan RUU Ormas
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 26-06-2013 | 08:34 WIB
RUU-ORMAS.jpg Honda-Batam
(Foto: Surya/batamtoday)

JAKARTA, batamtoday - Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Enceng Sobirin menegaskan dengan ditundanya pengesahan RUU Ormas pada paripurna DPR RI, PBNU mendesak Pansus RUU Ormas dalam pembahasannya ke depan melibatkan kalangan kampus, tokoh masyarakat, dan ormas, agar menghasilkan rumusan yang lebih baik. Sebab, naskah dalam RUU Ormas Pansus DPR RI ini kurang bahkan tidak memadai, atau terlalu elementer untuk sebuah UU Ormas.

"RUU Ormas ini secara filosofis sangat penting untuk pengintegrasian Ormas dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dan, Ormas seperti NU dan Muhammadiyah ini sudah teruji dalam mempertahankan NKRI. Karena itu, kalau parpol membusuk pun, Ormas bisa menjadi penyangga NKRI," tandas Enceng Sobirin dalam diskusi RUU Ormas bersama Ronald Rofriandri dari PSHK dan Ketua Pansus RUU Ormas A. Malik Haramaian di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Karena itu lanjut Enceng, PBNU antara lain mempersoalkan ormas yang berbadan hukum, dan tak berbadan hukum. Di mana yang bisa diatur itu adalah ormas yang berbadan hukum.

"Kalau ada ormas tidak berbadan hukum, maka tak bisa bebas di negara ini, sehingga perlu diatur dengan hukum. Tapi, orang asing juga tak bisa membuat ormas. Namun, NU dan Muhammadiyah tak bisa disamakan dengan ormas yang baru," katanya mengingatkan.

Mengapa orang asing tak bisa membuat ormas, menurut Enceng karena ormas itu tujuannya antara lain untuk memperjuangkan nilai-nilai berbangsa dan bernegara. Berbeda dengan perkumpulan, himpunan, maupun LSM yang mengerjakan segala sesuatu sesuai dengan tujuannya sendiri. "Bahkan ormas itu diikuti masyarakat sesuai dengan pemahaman agama, ideologi, dan keyakinan masing-masing," ujarnya.

Menurut Ronald apa yang diatur oleh RUU Ormas termasuk terorisme itu sudah diatur dan tersebar aturannya dalam KUHP. "Problemnya ada pada cara pandang negara terhadap ormas. Seperti juga dana asing sebenarnya tak relevan diatur dalam RUU ini, karena yang lebih berbahaya adalah investasi asing di perusahaan, yang bisa merusak lingkungan. Sementara yayasan dan perhimpunan itu untuk melindungi lingkungan. Dan, kalau kembali pada UU No.1/1985, itu benar tapi secara politik tak relevan, dan harus mencabut," tuturnya.

Sementara itu, Malik Haramaian menyatakan terkejut dengan penundaan pengesahan RUU ormas tersebut, karena selama ini dinilai represif. "Selama ini masyarakat menyebut sebagai RUU yang represif dan mengancam demokrasi. Pasal mana yang dikatakan represif dan mengancam demokrasi itu? Tolong tunjukkan. Bahwa RUU ormas ini penting, dan ormas memang harus diatur, apalagi terkait pendanaan asing," tegas politisi PKB ini.

Editor: Dodo