Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masih Perlu Sosialisasi, Pengesahan RUU Ormas Kembali Ditunda
Oleh : Surya Irawan
Selasa | 25-06-2013 | 19:53 WIB

JAKARTA, batamtoday - DPR kembali menunda pengesahan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) selama sepekan hingga 2 Juli mendatang.

Penundaan ini dilakukan setelah disepakati untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu guna penyempurnaan RUU Ormas sebelum pengesahan yang diputuskan melalui forum lobi antarpimpinan fraksi di sela-sela Rapat Paripurna, Selasa (25/6/2013).

"Ada waktu seminggu untuk penyempurnaan dan melakukan sosialisasi. Nanti disahkan di Rapat Paripurna 2 Juli mendatang," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Menurut politikus Partai Amanat Nasional itu, sosialisasi dilakukan untuk mengakomodasi keinginan sejumlah pihak dalam pembahasan rancangan aturan tersebut.

Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain, menegaskan bahwa penundaan pengesahan RUU Ormas bukan karena terkait substansi namun agar bisa melakukan dialog dengan ormas-ormas yang masih menolak.

"RUU ormas ditunda minggu depan, tetapi bukan soal substansi. Untuk memberikan waktu berdialog dengan pihak-pihak yang menentangnya," kata Malik.

Menurut Malik, penundaan terjadi karena memang masih ada perbedaan persepsi dengan ormas-ormas. Malik menegaskan pihaknya akan melakukan dialog dengan ormas.

"Kami akan lakukan dialog dengan ormas-ormas, bisa jadi karena ormas belum melihat secara detail dan utuh. Tapi, jangan ditolak dulu RUU ini, mari kita dialog dan bicarakan pasal per pasal," katanya.

Dia menjelaskan, pengesahan undang-undang ini bukan persoalan menang dan kalah. Karena ini menjadi RUU inisiatif DPR sedangkan masih ada penolakan dari fraksi, maka RUU ini tidak bisa dipaksakan untuk diputuskan.

Mendagri Gamawan Fauzi optimistis pengesahan RUU Ormas akan diketok pada 2 Juli 2013 mendatang. Menurut dia, selama sepekan ini akan ada sosialisasi kepada mereka yang masih menolak peraturan ini.

"Mungkin masih ada yang tertinggal, saya tidak tahu. Tapi kita optimis nanti tanggal 2 Juli diketok," kata Mendagri.

Sebelumnya, pengesahan RUU Ormas sempat di skors  akibat mendapat penolakan dari sejumlah anggota. Anggota Dewan memprotes mekanisme dan substansi yang dinilai masih perlu pembahasan lagi. Taufik Kurniawan akhirnya menskors sidang paripurna untuk lobi pimpinan fraksi.

"Pada pasal 53 ada larangan, tapi diatur mengenai sanksi atas pelanggaran larangan ini," kata Sarifuddin Suding, Ketua Fraksi Partai Hanura.

Sudding mengatakan, pada pasal 61 hingga pasal 83 yang mengatur sanksi, tidak ada poin yang mengatur mengenai sanksi terkait aktivitas ormas asing.

Sudding juga mempermasalahkan mengenai asas ormas. Dalam pasal 3, asas ormas disebut dapat mencantumkan ciri tertentu yang sesuai kehendak dan cita-cita ormas. Menurut Sudding, pasal ketentuan mengenai cita-cita dan kehendak yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 rentan multitafsir.

Sementara Dimyati Natakusumah dari Fraksi PPP mempersoalkan sejumlah pasal yang dinilai belum diatur dan saling tumpang tindih. Dia mencontohkan pengaturan mengenai perkumpulan yang masih berbentuk staatsblad. Selain itu, ada ormas yang berbentuk yayasan. Pengaturan ini rentan disharmonisasi karena sudah ada Undang-Undang Yayasan.

Dimyati juga mengkritik adanya forum pimpinan daerah tingkat kabupaten. Dia meminta agar cara-cara seperti Orde Baru ini tidak digunakan lagi. Dia meminta sanksi terhadap ormas di tingkat kabupaten atau kota tidak dilakukan melalui forum, tetapi melalui mekanisme hukum.

Editor : Surya